Kamis, 19 Oktober 2017

Pada hari kamis tanggal 19 Okt 2017 Kanit Binmas Bripka Mujianto Polsek Batu ampar melaksanakan sebarkan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar

Semoga Bermanfaat bagi masyarakat

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca