Kamis, 19 Oktober 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pada hari kamis tanggal 19 Okt 2017 Kanit Binmas Bripka Mujianto Polsek Batu ampar melaksanakan sebarkan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
Copyright © tribrata news | Si Humas Polres Tanah Laut
0 comments:
Posting Komentar