Tribratanews.polrestala.com - Seorang laki-laki bernama AS (18) dengan alamat Desa Durian Bungkuk Rt. 20 Rw. 01 Kec. Batu ampar. Kab. Tanah laut kedapatan membawa sajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah oleh Petugas Polsek Piket yang sedang melaksanakan Patroli di warung pinggir jalan desa Tajau pecah Rt. 03 Kec. Batu ampar Kabupaten Tanah laut, Rabu (20/09/2017)
Dalam peristiwa ini, petugas berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam dengan sarung kayu warna coklat muda Panjang 15 cm berjenis keris. Sementara itu, tersangka berhasil diamankan di Batu Ampar guna penyidikan lebih lanjut.






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar