Sat Lantas Polres Tanah Laut mengadakan pelayanan SIMLING (SIM Keliling) bagi pemegang sim yang ingin perpanjang masa berlaku SIM. 

Syarat perpanjang SIM A dan C keliling:

1. Pastikan masa berlaku SIM masih aktif ( perpanjangan SIM dapat dilakukan pada H-1 atau tepat pada tanggal yang ditentukan)

2. Fotocopy KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)

3. Sim Asli

4. Surat Keterangan Sehat

5. Surat Hasil Tes Psikologi

Untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan surat hasil tes psikologi sudah tersedia di mobil SIM Keliling Polres Tanah Laut






0 comments:

Statistik Pembaca