Sat Lantas Polres Tanah Laut mengadakan pelayanan SIMLING (SIM Keliling) bagi pemegang sim yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.
Syarat perpanjang SIM A dan C keliling:
1. Pastikan masa berlaku SIM masih aktif ( perpanjangan SIM dapat dilakukan pada H-1 atau tepat pada tanggal yang ditentukan)
2. Fotocopy KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
3. Sim Asli
4. Surat Keterangan Sehat
5. Surat Hasil Tes Psikologi
Untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan surat hasil tes psikologi sudah tersedia di mobil SIM Keliling Polres Tanah Laut


.jpeg)
.jpeg)





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar