Sat Lantas Polres Tanah Laut mengadakan pelayanan SIMLING (SIM Keliling) bagi pemegang sim yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.
Syarat perpanjang SIM A dan C keliling:
1. Pastikan masa berlaku SIM masih aktif ( perpanjangan SIM dapat dilakukan pada H-1 atau tepat pada tanggal yang ditentukan)
2. Fotocopy KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
3. Sim Asli
4. Surat Keterangan Sehat
5. Surat Hasil Tes Psikologi
Untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan surat hasil tes psikologi sudah tersedia di mobil SIM Keliling Polres Tanah Laut
0 comments:
Posting Komentar