Pada hari Kamis 26 September 2019 Anggota Polsek Panyipatan Aiptu Mardiyanto memberikan Himbauan tentang Karhutla yaitu dilarang membakar hutan dan lahan , karena dapat memicu bahaya kebakaran. serta bagi pelaku akan di kenakan Pidana, Selama giat berjalan aman dan lancar.
BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar