Dalam rangka Sosialisasi undang-undang larangan Karhutla, Anggota Polsek Panyipatan Polres
Tanah Laut Aiptu Dedy Maryanto melaksanakan kegiatan sambang desa dan
silaturahmi serta memberikan himbauan tentang karhutla kepada Warga Desa Batu
Tungku Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut.
Selasa, 24 Oktober 2017
Selasa, Oktober 24, 2017 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar