Selasa tanggal 17 Okt 2017 Bhabinkamtimas desa padang Briptu Tri yulianta melaksanakan kegiatan silahturahmi dengan warga desa padang Kec.Bati-bati himbauan tentang penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar