Pada hari Selasa, Tanggal 17 Oktober 2017 skj 12.00 wita s/d selesai BabinKamtibmas Desa Kintap Bripda NOOR M PERDIAN melaksanakan kegiatan sambang desa kepada warga masyarakat untuk menyampaikan tentang penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan juga pencegahan penggunaan Narkoba dan obat berbahaya zenit/Carnophen serta PCC. Selama kegiatan berjalan aman dan lancar.
"POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT"
Penulis: Crew Sium Kintap






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar