Tanah Laut, 31 Oktober 2024 – Polres Tanah Laut melalui Polsek Kurau hari ini melaksanakan patroli rutin sekaligus sosialisasi terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Padang Luas, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya serta dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan patroli, petugas Polsek Kurau melakukan pemantauan terhadap titik-titik api yang terpantau di beberapa lokasi strategis, guna mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas. Selain itu, petugas juga aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko besar dari pembakaran hutan dan lahan. Mereka menjelaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan serta keselamatan warga setempat.
Petugas menekankan ancaman hukuman bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Menurut undang-undang yang berlaku, pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla di wilayah Tanah Laut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Laut untuk mencegah bencana karhutla dan melindungi masyarakat dari dampak buruk yang dapat ditimbulkan.