Sabtu, 14 September 2019

Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan

Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan

Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan

Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan

Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan







Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.   

 Bermanfaat Bagi Masyarakat


Bhabinkamtobmas melaksanakan kegiatan sambang Binaannya dan memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar.

Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan

Dalam kegiatan Saber pungli Bhabhinkamtibmas Polsek Takisung menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas sebagai perwakilan polsek Takisung.

Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap
Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :
1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah
2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah. 

   Bermanfaat Bagi Masyarakat





Personel Polsek Takisung melaksanakan kegiatan sambang Binaannya dan memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dan Saber pungli atau pungutan liar.

Pesan-pesan Kamtibmas selalu disampaikan di depan warga agar lebih waspada saat hendak keluar rumah seperti mematikan api kompor agar dipastikan sudah dalam keadaan tidak menyala karena hal itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kebakaran serta pintu dan jendela rumah dalam keadaan benar-benar terkunci rumah ditinggalkan

Dalam kegiatan Saber pungli Ps. Kanit Binmas Polsek Takisung menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pungli (Pungutan Liar) dan diharapkan Dalam setiap permasalahan yang terjadi di Desa agar bisa dimusyawarahkan dan di hadiri Pemerintah desa dan bhabinkamtibmas sebagai perwakilan polsek Takisung.

Pelanggaran dan denda yang akan diterima bagi pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi pidana, diinformasikan kepada masyarakat sanksi pidana yang akan dikenakan dalam undang-undang tindak pidana suap
Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai berikut :
1. Pemberi suap akan dihukum selama 5 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah
2. Dan bagi penerima suap akan dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar 15 juta Rupiah. 

   Bermanfaat Bagi Masyarakat
Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan
Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan
Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan
Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan
Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan



Sosialisasi serta himbauan tentang Stop Pungli (pungutan liar) dilakukan oleh Polsek Takisung guna meniadakan praktek Pungli di wilayah Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah laut

Program pemerintah dalam Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di setiap lapisan baik di instansi maupun di masyarakat di dukung Polsek Takisung, seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Takisung

Bermanfaat Bagi Masyarakat




Sosialisasi serta himbauan tentang Stop Pungli (pungutan liar) dilakukan oleh Polsek Takisung guna meniadakan praktek Pungli di wilayah Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah laut

Program pemerintah dalam Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di setiap lapisan baik di instansi maupun di masyarakat di dukung Polsek Takisung, seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Takisung

Bhabinkamtibmas mensosialisasikan Stop Pungli kepada setiap warga yang disambanginya, ia mengajak setiap orang untuk tidak memberi dan menerima imbalan khususnya di bidang pelayanan publik.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kapolsek Takisung mengatakan sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh personilnya tersebut merupakan langkah pencegahan.

” Harapan kami dengan pemberian sosialisasi dan himbauan terkait Stop Pungli kepada seluruh lapisan masyarakat maupun Instansi Pemerintah atau Desa, dapat mencegah terjadinya kejahatan dari praktek Pungli di wilayah Kecamatan Takisung”, Ucap.warga.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Selain Barometer Dari Kesiapan Dan Kedisiplinan Anggota, Laksanakan Serah terima jaga merupakan sarana penyampaian informasi serta arahan,kebijakan maupun hal yang bersifat perintah dari pimpinan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota Polsek Jorong Polres Tanah Laut, dalam rangka mempersiapkan kegiatannya, Kapolsek Jorong IPDA H. SAMSUDI memberikan arahan kebijakan dan perintah sebagai pedoman anggota dalam melaksanakan tugas baik di mapolsek maupun di lapangan Apel pagi yang selalu dilaksanakan pada pukul 08.00 Wib dihari kerja.
Kapolsek Jorong menyampaikan bahwa Serah Terima Jaga merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota, selain untuk melakukan pengecekan personil yang akan lakasanakan 

Statistik Pembaca