Senin, 11 Oktober 2021

Tribrata News Tanah Laut. Polda Kalsel - Personil Sat Polairud Polres Tanah Laut mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di SMPN 2 Bumi Makmur, Senin (11/10).

Iptu Teguh Triono selaku Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Laut selaku Inspektur Upacara dalam kegiatan Police Go To School ini memberikan beberapa himbauan kepada siswa siswi SMPN 2 Bumi Makmur.

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui Kast Polairud AKP Suprianto, S.E, M.M menjelaskan lokasi SMPN 2 Bumi Makmur berada didaerah pesisir yang menjadi wilayah pembinaan bagi Sat polairud polres tanah laut dikarenakan sebagian lokasi cukup sulit diakses melalui darat.

Dalam kegiatan ini Kanit Gakkum memberikan arahan untuk tetap menjaga protokol kesehatan pada saat proses belajar mengajar di masa pandemi covid-19 dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja yang dapat meningkatkan kenakalan.

Kegiatan berjalan lancar dan siswa siswi SMPN 2 Bumi makmur dengan antusias mengikuti kegiatan, sebanding dengan siswa para dewan guru SMPN 2 juga merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini dikarenakan pada saat ini penyalahgunaan narkoba sangat rentan di kalangan anak-anak sekolah.  


Tribrata News Tanah Laut. Polda Kalsel - Kapolres Tanah Laut Memberikan Penghargaan kepada personil polres tanah laut yang berprestasi, Senin (11/10).

Sebanyak 6 (enam) orang personil Polres tanah laut menerima piagam penghargaan dari kapolres tanah laut dalam upacara pemberian reward kepada anggota yang berprestasi. pemberian reward ini ditujukan kepada personil atas kinerja dan dedikasinya yang meningkatkan citra polres tanah laut.

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K dalam arahanya mengucapkan selamat kepada personel yang hari ini menerima penghargaan hari ini, namun tetap kiranya kepada para personel yang menerima penghargaan untuk tetap meningkatkan kinerjanya, terus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Jadikan motivasi untuk lebih baik, dan kepada personel lainnya, yang belum menerima penghargaan kiranya, untuk dijadikan contoh dan semangat agar lebih baik dalam menjalankan tugas,” tambah Kapolres.

Adapun personil polres tanah laut yang menerima penghargaan adalah Anggota Sat Reskrim Iptu Rio Adi Pratama, S.TR.K., M.H., Aiptu Agung Rahmad Wijaya, S.H, Aipda Jarot Yudha Santoso, Bripka YK. Ari Wibowo atas kinerja dan dedikasinya dalam keberhasilan ungkap perkara dan menemukan pelaku atas nama buton dan aran dalam dugaan tindak pidana pembunuhan yang diduga terjadi disamping warung saudari lilik nur hidayat di Jalan A. Yani RT. 13 Desa Jorong Kab. Tanah laut, dan Kasi Dokkes Bripka Warsito atas kinerja dan dedikasinya menjadi operator 13 komponen pada aplikasi sdm budaya unggul sehingga mendapat predikat juara 1 (satu) Satwil Jajaran Polda Kalsel serta Anggota Sat Intelkam Bripka Septi Yuliani, S.H, atas kinerja dan dedikasinya karena telah membawa sat intelkam polres tanah laut memperoleh penghargaan peringkat ke-3 (tiga) dalam pencapaian target pnbp produksi skck dan pelayanan SKCK dimasa pandemi Covid-19 Tingkat Polda Kalsel.

Upacara penghargaan ini diberikan kepada personil polres tanah laut untuk memotivasi kinerja personil yang lain sehingga semakin aktif dan produktif dalam melaksanakan beban tugasnya terutama pada masa pandemi covid-19.

Tribrata News Tanah Laut. Polda Kalsel - Kapolres Tanah Laut memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 1 (satu) orang personil polres tanah laut. Senin (11/10)

Sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda kalsel Personil Polres Tanah Laut An. Aipda Dadang Dwi Cahyono karena tersandung kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba serta melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia".

Dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K memberikan amanatnya bahwa Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap ke 1 Personil Polri tersebut melalui Proses cukup Panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian tidak hormat (PTDH) karena yang bersangkutan telah melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.

“Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga”. pesan Kapolres.

Dalam Kegiatan Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ini tidak dihari yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani masa hukum di Rutan kelas II Pelaihari untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya atas tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu sabu.

Statistik Pembaca