Jumat, 09 Mei 2025


SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025). 

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

"Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker," ujar Kombes Pol Jules.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Jules, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

"Sementara di gudang kedua yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin," terang Kombes Jules Abraham Abast.

Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)

Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.

Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.

"TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya Kedua yang berada di Kabupaten Pasuruan," ujar Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.

Dikatakan Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, saat proses penggeledahan sedang berlangsung ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.

Bahkan saat penggeledahan sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.

"Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan," jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC," tegasnya.

Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi. 

Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.

SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut. 

Informasi yang diterima Polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut Brigjend Pol Nunung dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum. 

"Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali," paparnya.

Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.

Masih kata Brigjend Pol Nunung, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri.

"Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka," jelasnya.

Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi. 

Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali. 

"Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

Tanah Laut — Pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, anggota Polres Tanah Laut yang tengah melaksanakan Operasi Sikat berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah hukum Polres Tanah Laut.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan penangkapan terjadi di samping sebuah warung yang beralamat di Jalan A. Yani, Desa Ujung No. 02 RT 05 RW 02, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. 

Saat pemeriksaan, petugas mendapati pria tersebut membawa satu bilah pisau belati dengan panjang 17 cm. Pisau tersebut terbuat dari besi dengan satu sisi tajam, memiliki ulu (gagang) dari kayu berwarna coklat, serta kumpang (sarung) berbahan kulit berwarna coklat.

Karena tidak dapat menunjukkan surat izin resmi atas kepemilikan senjata tajam tersebut, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah.

Polres Tanah Laut terus mengintensifkan kegiatan Operasi Sikat guna menciptakan kondisi aman dan kondusif di wilayah hukum mereka, serta mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin.

 


Tanah Laut — Pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, anggota Polres Tanah Laut yang sedang melaksanakan Operasi Sikat di wilayah hukum Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati tanpa izin yang sah.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan penangkapan tersebut terjadi di samping warung yang terletak di Jalan A. Yani, Desa Ujung No. 02 RT 05 RW 02, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut. Petugas yang sedang melakukan razia mendapati pria tersebut membawa pisau belati dengan panjang 28 cm yang terbuat dari besi. 

“Pisau tersebut memiliki sisi tajam dan hulu yang terbuat dari kayu berwarna coklat, serta kumpang yang dililit dengan lakban warna hitam” ujar Kapolres.

Pelaku yang tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut langsung diamankan ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau memiliki senjata tajam tanpa izin, demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.

 

Tanah Laut — Pada Rabu, 7 Mei 2025, anggota Sat Reskrim Polres Tanah Laut berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Rosita yang kedapatan menjual minuman beralkohol jenis anggur tanpa izin di Desa Ujung Lama, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. menerangkan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol di warung milik Rosita. 

Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di warung yang terletak di belakang rumah milik Rosita, Hasilnya, petugas menemukan 9 botol minuman beralkohol yang disimpan di ruang tengah rumah. Rinciannya adalah 4 botol Anggur Merah merk Orang Tua dan 5 botol Anggur Hijau merk Alexis.

Rosita beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Laut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

 

Tanah Laut — Pada Selasa, 6 Mei 2025, personel Satuan Samapta Polres Tanah Laut mengamankan seorang warga yang kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin di Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Duki menerangkan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan minuman keras di kios rumah milik Handri alias Frengky bin (Alm) Pali, beralamat di Jalan Pelabuhan Timur, RT 08 RW 03, Desa Tanjung Dewa. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Samapta yang dipimpin KBO Sat Samapta Iptu Danuri yang saat itu sedang melaksanakan patroli langsung mendatangi lokasi.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 botol minuman beralkohol berbagai merk yang disimpan di dalam rumah, tepatnya di bagian tengah. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 7 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, 2 botol Anggur Hijau merk Kawa-Kawa, 2 botol minuman beralkohol merk Newport, dan 1 botol Anggur Hijau merk Alexsis.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Sat Samapta Polres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Tanah Laut.


Tanah Laut — Seorang pria berinisial Masrudin alias Udin bin (Alm) Masrani diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WITA. 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Benua Tengah, RT 004 RW 000, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H. mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 21 paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya” Ujar Kasat Resnarkoba.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tanah Laut demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.


Tanah Laut — Pada Senin, 5 Mei 2025, Polsek Jorong mengamankan seorang warga yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin di sebuah warung di Jalan A. Yani, Desa Alur, RT 01 RW 01, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Jorong Iptu Joko Sulistiyo Sriyono, S.H. menerangkan bahawa berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Polsek Jorong yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Fredy Oktoviandy, S.H., bersama tim reskrim, langsung melakukan razia dan penggeledahan di warung milik Billy Haloho alias Bili.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang disimpan di dalam warung, yaitu 4 (empat) botol minuman merek Bintang, 4 (empat) botol minuman merek Anggur Merah Cap Orang Tua, dan 2 (dua) botol minuman merek McDonald Anggur Merah” Terang Kapolsek.

Selanjutnya, pemilik warung beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Jorong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Polsek Jorong menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Laut.

Tanah Laut — Berdasarkan laporan dari masyarakat, Sabtu (3/), Polsek Pelaihari menggerebek sebuah warung di Desa Pemalongan RT 08, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wishnu Wardhany, S.E., S.H., M.M. bahwa pada saat itu Polsek Pelaihari melaksanakan Ops Sikat Intan 2025 yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Pelaihari, Aiptu Agus Triono, bersama anggota reskrim. 

“Setelah melakukan penggeledahan di warung milik seorang pria berinisial M. Ali alias Amang, petugas menemukan tiga botol minuman keras merek Alexiz yang disimpan di bagian dapur rumah tersebut” terang Kapolsek.

Tanpa perlawanan, pemilik warung beserta barang bukti minuman keras langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pelaihari. 

“Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Samapta Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut” Ucap Kapolsek.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban umum dan mencegah tindak kriminalitas yang dapat dipicu oleh konsumsi alkohol.

Statistik Pembaca