Minggu, 02 November 2025



Tanah Laut – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut. Seorang pria bernama Salihadi Saputra alias Putra bin (Alm) Yasri (39), warga Desa Ranggang Dalam, Kecamatan Takisung, diamankan petugas karena kedapatan menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.


Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah pondok yang berada di area Makam Keramat RT.01 RW.01, Desa Ranggang Luar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.


Keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di sekitar lokasi sering terjadi aktivitas mencurigakan dan diduga sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan mendalam di area tersebut. Setelah dilakukan observasi dan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang kemudian diketahui bernama Salihadi Saputra alias Putra.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 6,47 gram dan berat bersih 2,07 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet kecil warna pink yang dibawa pelaku. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli narkotika.


Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K.  melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.


“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba.


Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Laut beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Statistik Pembaca