Kamis, 12 September 2024

TANAH LAUT - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap narkotika. Pelaku yang diketahui bernama Ar alias ADUL ditangkap karena terbukti memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa AR alias ADUL memiliki narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir Jalan A. Yani, Kecamatan Jorong.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, yang turut disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil menemukan dua paket sabu beserta barang bukti lainnya. Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengaku bahwa dirinya diperintah oleh seorang bernama HU, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantarkan narkotika tersebut dari Desa Muara Kintap menuju sebuah jembatan di pinggir jalan A. Yani Kecamatan Jorong.

Kapolres Tanah Laut, AKBP M. Junaeddy Johhny, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kami juga berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat," ujar AKBP M. Junaeddy.

Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut, khususnya HU yang saat ini masih dalam pengejaran. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang. " kepada tersangka AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara' tutur Kapolres.

Tanah Laut – Dalam rangka Operasi Mantap Praja Intan Tahun 2024, Polres Tanah Laut bersama dengan Kodim 1009/Tanah Laut melaksanakan pengamanan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara TNI dan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada 2024.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa sinergi antara Polres dan Kodim 1009/Tanah Laut ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses pilkada berjalan aman dan lancar. Kerja sama ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kabupaten Tanah Laut, terutama dalam menghadapi Pilkada 2024.

"Kami bersama Jajaran TNI siap menjaga keamanan di setiap tahapan Pilkada, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. TNI dan Polri akan terus bersinergi demi terciptanya situasi yang kondusif" Tegas Kapolres.

Pengamanan ini melibatkan personel dari kedua instansi yang ditempatkan di sekitar Kantor KPU Kabupaten Tanah Laut. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada gangguan yang dapat menghambat proses tahapan Pilkada 2024, serta memberikan rasa aman bagi petugas KPU dan masyarakat yang terlibat.

Operasi Mantap Praja Intan 2024 adalah operasi skala nasional yang difokuskan pada pengamanan proses Pilkada di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Tanah Laut, sinergi antara Polres dan Kodim 1009/Tanah Laut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga kelancaran dan keamanan seluruh proses pilkada.

Statistik Pembaca