Kamis, 24 April 2025


Tanah Laut –Sat Binmas Polres Tanah Laut melaksanakan kegiatan penilaian Lomba Program Pekarangan Bergizi (P2B) di seluruh Polsek jajaran Polres Tanah Laut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tanah Laut dalam meningkatkan kinerja serta pelayanan anggota Bhabinkamtibmas di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan penilaian ini dilaksanakan secara langsung oleh tim dari Sat Binmas Polres Tanah Laut dengan mengunjungi satu per satu Polsek jajaran yang ada. Penilaian meliputi berbagai aspek, di antaranya kinerja Bhabinkamtibmas, administrasi pembinaan masyarakat, kegiatan pembinaan dan penyuluhan, serta keaktifan dalam membangun kemitraan dengan masyarakat dan instansi terkait.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Tanah Laut AKP Subardi, menyampaikan bahwa lomba ini bukan hanya sekadar kompetisi, tetapi juga sebagai bentuk evaluasi dan motivasi bagi para personel Bhabinkamtibmas agar terus aktif dan inovatif dalam menjalankan tugas.

“Dengan adanya lomba ini, kami berharap para Bhabinkamtibmas semakin semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjadi ujung tombak Polri dalam menjaga kamtibmas di wilayah binaannya,” ujar Kasat Binmas.

Penilaian ini juga merupakan bagian dari program kerja Polres Tanah Laut untuk mendukung Polri Presisi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam bidang pembinaan dan kemitraan.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mendapatkan sambutan positif dari jajaran Polsek serta masyarakat di wilayah masing-masing.

 


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana peredaran pupuk ilegal. Operasi Satgas Pangan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel terhadap sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.  

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/4/2025), Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H. mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita ratusan karung pupuk berisikan pukul merek Mahkota dan Phonska Max.

Dijelaskan oleh AKBP Amin Rovi, kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel hingga akhirnya berhasil menangkap tangan adanya aktifitas pengoplosan pupuk.

"Pada tanggal 21 April 2025, petugas mendapati adanya aktifitas pengoplosan pupuk oleh 11 orang pekerja dengan memindahkan isi pupuk jenis NPK merek Mahkota kedalam kemasan yang menyerupai pupuk NPK merek Mahkota," terang AKBP Amin Rovi.

"Selain itu, para pekerja tersebut juga mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah merek Phonska Max kedalam kemasan karung pupuk jenis NPK merek Mahkota," tambahnya.

Pengoplosan pupuk ini telah berjalan selama 6 bulan, dan dengan tidak dilakukan penindakan ini Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mencegah pendistribusian pupuk oplosan tersebut kewilayahan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

"Pupuk yang berasal dari Jawa Timur yang transit di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin ini, sesuai aturan harus langsung diantarkan kelokasi tujuan namun kenyataannya pupuk tersebut dibawa ke lokasi ini untuk di oplos diganti isinya dengan pupuk merek Phonska Max," terang Kasubdit 1 Indagsi AKBP Amin Rovi.

Selain mengamankan 11 orang pekerja, sejumlah barang bumti jiga turut diamankan diantaranya 140 karung pupuk merek Mahkota (isi pupuk Mahkota), 140 karung pupuk merek Mahkota (isi pupuk Phonska Max), 10 karung pupuk merek Mahkota, 140 lembar karung bekas pupuk merek Phonska Max, 1 unit genset merek Biala Ecogen warna hitam, 1 unit genset merek Ryu Green warna hijau, 33 pack kabel ties plastik merek popeye warna putih, 55 pack kabel ties plastik merek Poeye warna hitam.

Kemudian 24 roll benang jahit karung warna merah putih, 26 roll benang jahit karung warna merah putih biru, 23 roll benang jahit karung warna hijau merah, 24 roll benang jahit karung warna putih, 37 roll benang jahit karung warna biru putih, 1 unit mesin jahit listrik merek Flayingman 6kg-500 warna kuning, 3 unit mesin jahit listrik merek Newlong warna abu-abu, 1 karung plastik inner/dalaman karung warna bening polos.

Selain itu turut diamankan juga barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Tipe Colt Diesel FE Super HD, 1 lembar STNK mobil Mitsubishi Tipe Colt Diesel FE Super HD, 3 lembar surat pengantar barang PT. Sentana Adidaya Pratama,  1 lembar Tally Sheet pengiriman PT. Sentana Adidaya Pratama, 3 lembar surat pengantar barang PT. Sentana Adidaya Pratama, 1 lembar Tally Sheet pengiriman PT. Sentana Adidaya Pratama, dan 10 karung pupuk merek Mahkota.

AKBP Amin Rovi pun menyampaikan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.3 miliar.

Dalam konferensi pers yang dipimpin AKBP Amin Rovi, turut hadir Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, A.Mk., personel Unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel.

Tanah Laut – Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Gedung Olahraga Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, pada Kamis (24/4).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Tanah Laut, jajaran Forkopimda Tanah Laut, para Kepala SKPD, para Camat, Kepala Desa se-Kecamatan Batu Ampar, tokoh agama, alim ulama, pimpinan perusahaan, serta awak media.

Agenda utama dalam kegiatan ini adalah Launching Inovasi "Pilanduk Langkar Masuk Desa", serta Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja Sistem Integrasi Layanan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Pengadilan Negeri Pelaihari dalam program SILANTALA (Sistem Layanan Terintegrasi Tanah Laut).

Tak hanya itu, dilakukan pula Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Pelayanan Terintegrasi Berbasis Teknologi Informasi dalam hal Perubahan Data Kependudukan atau Peristiwa Penting, sebagai wujud nyata sinergitas lintas sektor dalam mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.

Kapolres Tanah Laut, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya kolaboratif antarinstansi dalam rangka peningkatan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan, serta berharap inovasi-inovasi seperti ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

"Kolaborasi dan sinergi seperti ini sangat penting untuk menciptakan pelayanan publik yang responsif dan tepat sasaran. Kami dari Polres Tanah Laut siap mendukung penuh pelaksanaannya di lapangan," ujar AKBP Ricky Boy Siallagan.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat di wilayah Kecamatan Batu Ampar, khususnya Desa Durian Bungkuk, dapat merasakan langsung manfaat layanan publik yang lebih mudah diakses dan terintegrasi.

Statistik Pembaca