Selasa, 21 Mei 2024

 

Tanah Laut –Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengadakan press release terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Selasa, (21/5).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tanah Laut menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu FR dan J. FR yang bekerja sebagai wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Raya Takisung RT.009 RW.001 Desa Pegatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. Sedangkan J yang bekerja sebagai karyawan swasta, bertempat tinggal di Desa Ranggang Dalam RT.005 RW.002 Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

 “Selain itu, seorang penadah bernama JM, seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Jl. Padat Karya Anggrek VI No.46 RT.025 RW.002 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, juga berhasil diamankan” Pungkas Kapolres.

 Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini berupa empat unit sepeda motor, yaitu Satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam, Satu unit sepeda motor merk Yamaha, tipe 2DP-R A/T, warna hitam, tahun 2019, Satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dan Satu unit sepeda motor merk Yamaha, tahun 2009, warna hitam.

 Kapolres Tanah Laut mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Tanah Laut dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.

 Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.

 Kapolres menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat (Tadah) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Press release ini dihadiri oleh para pejabat utama serta awak media Tanah Laut yang turut serta meliput jalannya acara.

Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan satu orang laki-laki berinisial MH (39) warga Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) pada hari Kamis 16 Mei 2024 lalu.

MH diamankan karena menyebarkan berita bohong / Hoax yang dapat menimbulkan penghasutan, rasa benci dan ajakan ke hal yang tidak baik. Tersangka menyebarkan Hoax terkait adanya 1 juta ton beras beracun dari China.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang dihadiri Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Plt. Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dan Panit Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Kamaruddin, S.H. bertempat di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (20/5/2024) pukul 14.30 WITA.

Selain mengamankan tersangka MH, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone android merk ITEL A662LM warna biru navy, 1 unit Handphone android merk Vivo warna hitam, 1 buah SIM Card, 1 lembar hasil capture patroli siber, dan 1 unit Flashdisk merk Avatar.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam keterangannya Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya menjelaskan, Kasus ini terungkap berawal dari adanya patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang menemukan adanya postingan berita Hoax tentang Beras Beracun di media sosial pada hari Kamis 2 Mei 2024.

Kombes Pol M. Gafur Aditya menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka melakukan perbuatan tersebut agar orang lain tidak menjadi korban beras beracun. Namun kenyataannya beras beracun tersebut tidak ada alias Hoax. “Tersangka MH mengambil kutipan kata-kata tanpa melakukan editing dan langsung memviralkan,” pungkasnya.

“Dalam menerima suatu informasi, lebih dahulu lakukan cek dan kroscek kebenarannya,” ucap Dir Reskrimsus.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Selatan bilamana memiliki informasi yang belum tentu kebenarannya jangan langsung di share / disebarkan.

“Bagi masyarakat silahkan tag akun Instagram Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel ( CCIC.KALSEL ) dan akun Bid Humas Polda Kalsel ( HUMAS_POLDAKALSEL_OFFICIAL ) untuk mengkomfirmasi setiap berita yang diragukan kebenarannya,” pesan Kombes Pol Adam Erwindi.

Karena perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto, S.H., M.H., memberikan penghargaan kepada 71 orang personel dalam upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Senin (20/5/2024) pukul 07.30 WITA.

Acara ini dihadiri oleh Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, serta para personel yang menerima penghargaan atas dedikasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas kepolisian. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dan integritas yang telah ditunjukkan oleh para personel dalam berbagai tugas operasional dan pelayanan masyarakat.

Puluhan personel penerima penghargaan dari Kapolda Kalsel tersebut terdiri dari 48 personel Polda Kalsel yang telah berhasil menangkap 13 pelaku Pembajakan Kapal Royal TB 27 / OB Royal 27 yang disertai pencurian dengan kekerasan diwilayah perairan Kalimantan Selatan.

Kemudian personel Direktorat Tahti Polda Kalsel yang telah amanah dalam mengelola barang bukti yang dititipkan oleh Penyidik dari tahun 2017-2020 dalam jumlah yang besar. 7 personel Direktorat Samapta Polda Kalsel yang telah mengamankan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada saat melaksanakan patrol diwilayah Banjarmasin Barat.

Selanjutnya 14 personel Polda Kalsel yang berhasil meraih Mendali Emas dan Perak dalam Kejuaraan Nasional Taekwondo Kapolri Cup V Tahun 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 59 Kontingen terdiri dari anggota TNI-POLRI bertempat di GOR Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap.

Serta 2 personel Polres Tanah Bumbu yang telah menangkap pelaku tindak pidana Pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang personel mengalami luka sobek pada bagian paha kanan dan paha kiri.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menyampaikan rasa bangganya terhadap seluruh personel yang telah bekerja keras dan menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Selatan. "Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi Kapolda Kalsel kepada personel yang telah menunjukkan kinerja luar biasa. Semoga ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus berprestasi dan mengabdi dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat dan moral seluruh personel Polda Kalsel dalam menjalankan tugas mereka, serta semakin memperkuat komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Statistik Pembaca