Rabu, 07 Agustus 2024


TANAH LAUT – Polres Tanah Laut hari ini menggelar press realse terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dana pembelian bahan pembangunan masjid yang melibatkan beberapa pelaku. Acara tersebut dipimpin oleh Kapolres Tanah Laut yang diwakili Kabag Ops, Kompol Abdul Fatah, S.Pd., M.M, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Hari Setiawan, A.Md dan tim penyidik yang terlibat dalam kasus ini. Rabu(07/08)

Dalam keterangan pers yang disampaikan, Kabag Ops Polres Tanah Laut mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2021 silam tetapi pelaku AF sempat pergi ke malaysia sehingga tim penyidik kesulitan dalam melacak keberadaan pelaku, hingga akhirnya pada tanggal 25 Juli 2024 perlaku AF berhasil di amankan di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Pelaku AF menggelapkan uang pembelian bahan bangunan untuk pembangunan Masjid Daarul Qur'an Istiqomah sebesar 200 Juta rupiah yang dititipkan oleh sdr Suriyadi selaku ketua pengurus pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren Daarul Qur'an Istiqomah.

“Kasus ini berawal ketika sdr Suryadi menyerahkan kepada pelaku AF uang pembelian bahan bangunan berupa daun pintu masjid sebesar 200 juta rupiah dan diberikan bukti Kwitansi oleh pelaku AF pada bulan september 2024. Setelah uang diserahkan sdr Suryadi tidak menerima bahan bangunan yang telah di sepakati serta berusaha menghubungi pelaku AF tetapi pelaku menghilang tanpa kabar dan alasan yang jelas ,” ujar Kompol Abdul Fatah.

Dalam press realse tersebut, Kabag Ops juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait. Pelaku AF dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan pengurus masjid yang telah dirugikan. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tambah Kabag Ops.

Dalam kesempatan tersebut, Kabag Ops juga memaparkan Penangkapan Pelaku DS tersangka kasus pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di sebuah Toko milik sdr Wawan Sutikno warga desa Karang Rejo kec. Jorong pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024. Pelaku DS berhasil menggondol berbagai macam barang dagangan di Toko tersebut seperti Rokok dari berbagai merk dan voucer pulsa Axis.

"Pada saat kejadian rumah sekaligus toko dalam keadaan kosong dan total kerugian yang dialami korban mencapai 5 juta rupiah, dari perbuatanya itu pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP" tutur Kabag Ops.

Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Tanah Laut. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan aktif dalam bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Statistik Pembaca