Sabtu, 05 Oktober 2019



Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.   

 Bermanfaat Bagi Masyarakat


Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.

Komitmen Polsek Takisung yang ingin mensukseskan program pemerintah sapu bersih pungutan liar atau saber pungli rutin dilaksanakan.

Mulai dari himbauan berupa lisan, maupun tulisan yang berbentuk baliho atau banner yang berisi larangan, ajakan untuk tidak melakukan pungli mapun menerima pungli yang apabila dilakukan, penerima maupun yg pelaku pungli akan berhadapan dengan hukum.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Takisung melakukan himbauan kepada warga binaannya.

Dia berharap kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pungli. Dan berharap para guru untuk selalu menjaga dan menyampaikan kepada murid-muridnya bahwa pungli itu tidaklah baik.

Bermanfaat Bagi Masyarakat



Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.

Komitmen Polsek Takisung yang ingin mensukseskan program pemerintah sapu bersih pungutan liar atau saber pungli rutin dilaksanakan.

Mulai dari himbauan berupa lisan, maupun tulisan yang berbentuk baliho atau banner yang berisi larangan, ajakan untuk tidak melakukan pungli mapun menerima pungli yang apabila dilakukan, penerima maupun yg pelaku pungli akan berhadapan dengan hukum.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Takisung melakukan himbauan kepada warga binaannya.

Dia berharap kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pungli. Dan berharap para guru untuk selalu menjaga dan menyampaikan kepada murid-muridnya bahwa pungli itu tidaklah baik.

Bermanfaat Bagi Masyarakat


Cuaca kemarau yang saat ini melanda Kecamatan takisung mengakibatkan sebagian lahan baik kebun maupun hutan yang ada di Kecamatan Takisung mengalami kekeringan. Hal ini berdampak pada rentannya lahan yang kering tersebut terhadap api yang dapat menyebabkan kebakaran.

Mengantisipasi hal tersebut, personil Polsek Takisung memberi himbauan akan Kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat Kec. Takisung

mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalm UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa”Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal 3 Miliar dan maksimal 10 Miliar”,” 

Personil polsek Takisung juga mengingatkan kepada masyarakat jangan terlalu berlebihan dalam penggunaan listrik sebagai langkah antisipasi konseleting agar terhindar dari kebakaran.

Bermanfaat Bagi Masyarakat



Personil polsek Takisung melaksanakan sosialisasi sebar penanggulangan KARHUTLA dan Agar warga masyarakat paham bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya. menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing".

bermanfaat bagi masyarakat.




Personil polsek Takisung melaksanakan sosialisasi sebar penanggulangan KARHUTLA dan Agar warga masyarakat paham bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya. menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing".

bermanfaat bagi masyarakat.


Memberikan pemahaman/ pengetahuan kpd warga Kec. Takisung Kab. Tala ttg dampak yg ditimbulkan Karhutla serta memberikan edukasi ttg peraturan perundang undangan terkait larangan Karhutla.

Meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat dlm pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Menghimbau agar lebih berhati hati bila membakar sampah jgn sampai menimbulkan kebakaran yg lbh besar dan menghimbau kepada warga masyarakat desa binaan serta pelaku usaha di bidang kehutanan / perkebunan & pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Bermanfaat bagi masyarakat

Upaya memcegah kebakaran Hutan dan lahan personil Polsek Takisung melaksanakan Sosialisasi ke Desa desa di Kecamatan Takisung.

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito, mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan memberi edukasi kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan khususnya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Agar tercapai sinergitas dan masyarakat bersama pemerintah daerah bersama menjaga kebakaran hutan dan lahan dengan para petani tradisional yang berladang secara tradisional dengan cara membakar , serta memahami ada sangsi hukum bagi siapapun yang membakar hutan dan lahan secara sembarangan,” jelasnya.

Setelah diadakanSosialisasi tersebut diharapkan warga bisa memahami maksud pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan dan tidak merasa diabaikan kebutuhan petani tradisional yang telah turun temurun membuka ladang dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat


Upaya memcegah kebakaran Hutan dan lahan personil Polsek Takisung melaksanakan Sosialisasi ke Desa desa di Kecamatan Takisung.

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito, mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan memberi edukasi kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan khususnya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Agar tercapai sinergitas dan masyarakat bersama pemerintah daerah bersama menjaga kebakaran hutan dan lahan dengan para petani tradisional yang berladang secara tradisional dengan cara membakar , serta memahami ada sangsi hukum bagi siapapun yang membakar hutan dan lahan secara sembarangan,” jelasnya.

Setelah diadakanSosialisasi tersebut diharapkan warga bisa memahami maksud pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan dan tidak merasa diabaikan kebutuhan petani tradisional yang telah turun temurun membuka ladang dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Upaya memcegah kebakaran Hutan dan lahan personil Polsek Takisung melaksanakan Sosialisasi ke Desa desa di Kecamatan Takisung.

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito, mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan memberi edukasi kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan khususnya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Agar tercapai sinergitas dan masyarakat bersama pemerintah daerah bersama menjaga kebakaran hutan dan lahan dengan para petani tradisional yang berladang secara tradisional dengan cara membakar , serta memahami ada sangsi hukum bagi siapapun yang membakar hutan dan lahan secara sembarangan,” jelasnya.

Setelah diadakanSosialisasi tersebut diharapkan warga bisa memahami maksud pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan dan tidak merasa diabaikan kebutuhan petani tradisional yang telah turun temurun membuka ladang dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kegiatan pencegahan tersebut masih dilakukan Polsek Takisung, Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito menyampaikan setiap hari anggotanya melaksanakan pemantauan terhadap daerah perkebunan atau hutan yang rawan terjadi kebakaran.

“Dalam Pemantauan Karhutla dan pengecekan embung, petugas juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan atau lahan yang dapat mengganggu aktifitas masyarakat, dampak buruknya sangat banyak, terlebih mengganggu kesehatan,” jelas Kapolsek.

Bermanfaat Bagi Masyarakat


Upaya memcegah kebakaran Hutan dan lahan personil Polsek Takisung melaksanakan Sosialisasi ke Desa desa di Kecamatan Takisung.

Kapolsek Takisung Iptu H. Wasito, mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan memberi edukasi kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan khususnya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Agar tercapai sinergitas dan masyarakat bersama pemerintah daerah bersama menjaga kebakaran hutan dan lahan dengan para petani tradisional yang berladang secara tradisional dengan cara membakar , serta memahami ada sangsi hukum bagi siapapun yang membakar hutan dan lahan secara sembarangan,” jelasnya.

Setelah diadakanSosialisasi tersebut diharapkan warga bisa memahami maksud pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan dan tidak merasa diabaikan kebutuhan petani tradisional yang telah turun temurun membuka ladang dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat



Memberikan pemahaman/ pengetahuan kpd warga Kec. Takisung Kab. Tala ttg dampak yg ditimbulkan Karhutla serta memberikan edukasi ttg peraturan perundang undangan terkait larangan Karhutla.

Meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat dlm pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Menghimbau agar lebih berhati hati bila membakar sampah jgn sampai menimbulkan kebakaran yg lbh besar dan menghimbau kepada warga masyarakat desa binaan serta pelaku usaha di bidang kehutanan / perkebunan & pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla sbb :
Pada hari tanggal oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sambang ,binluh DDS dan menyampaikan Himbauan  ttg Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Aipda Bhara.y (Bhabinkamtibmas Desa damit hulu)
4. Lokasi Kegiatan :
- warga masyarakat Batuampar Kab Tanah laut.
5. Instansi terkait
6. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
7. Rengiat kedepan :
- Polsek Batu Ampar akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Batu Ampar.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

*Bermanfaat Bagi Masyarakat*

Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla sbb :
Pada hari tanggal oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sambang ,binluh DDS dan menyampaikan Himbauan  ttg Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Aipda Bhara.y (Bhabinkamtibmas Desa damit hulu)
4. Lokasi Kegiatan :
- warga masyarakat Batuampar Kab Tanah laut.
5. Instansi terkait
6. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
7. Rengiat kedepan :
- Polsek Batu Ampar akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Batu Ampar.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

*Bermanfaat Bagi Masyarakat*

Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla sbb :
Pada hari tanggal oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sambang ,binluh DDS dan menyampaikan Himbauan  ttg Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Aipda Bhara.y (Bhabinkamtibmas Desa damit hulu)
4. Lokasi Kegiatan :
- warga masyarakat Batuampar Kab Tanah laut.
5. Instansi terkait
6. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
7. Rengiat kedepan :
- Polsek Batu Ampar akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Batu Ampar.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

*Bermanfaat Bagi Masyarakat*

Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla sbb :
Pada hari tanggal oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sambang ,binluh DDS dan menyampaikan Himbauan  ttg Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Aipda Bhara.y (Bhabinkamtibmas Desa damit hulu)
4. Lokasi Kegiatan :
- warga masyarakat Batuampar Kab Tanah laut.
5. Instansi terkait
6. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
7. Rengiat kedepan :
- Polsek Batu Ampar akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Batu Ampar.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

*Bermanfaat Bagi Masyarakat*

Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla sbb :
Pada hari tanggal oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sambang ,binluh DDS dan menyampaikan Himbauan  ttg Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Aipda Bhara.y (Bhabinkamtibmas Desa damit hulu)
4. Lokasi Kegiatan :
- warga masyarakat Batuampar Kab Tanah laut.
5. Instansi terkait
6. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
7. Rengiat kedepan :
- Polsek Batu Ampar akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Batu Ampar.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

*Bermanfaat Bagi Masyarakat*

Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla sbb :
Pada hari tanggal oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sambang ,binluh DDS dan menyampaikan Himbauan  ttg Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Aipda Bhara.y (Bhabinkamtibmas Desa damit hulu)
4. Lokasi Kegiatan :
- warga masyarakat Batuampar Kab Tanah laut.
5. Instansi terkait
6. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
7. Rengiat kedepan :
- Polsek Batu Ampar akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Batu Ampar.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

*Bermanfaat Bagi Masyarakat*

Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla sbb :
Pada hari tanggal oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sambang ,binluh DDS dan menyampaikan Himbauan  ttg Karhutla.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.
3. Petugas Polri :
- Aipda Bhara.y (Bhabinkamtibmas Desa damit hulu)
4. Lokasi Kegiatan :
- warga masyarakat Batuampar Kab Tanah laut.
5. Instansi terkait
6. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di wil desanya masing2.
7. Rengiat kedepan :
- Polsek Batu Ampar akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah Polsek Batu Ampar.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

*Bermanfaat Bagi Masyarakat*

Giat Provmoter Program VII Penguatan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Polsek Batu Ampar melaksanakan giat *Patroli di wilkum Polsek Batu Ampar*, dengan rincian sbb : I. WAKTU :
Hari Oktober 2019 Skj. 11.00 Wita s/d selesai.
II. SARANA :
- Ranmor  R4
III. SASARAN :
1. Kantor dan ATM Bank BRI Kec. Batu Ampar
2. Kantor Pos Tajau Pecah Kec.Batu Ampar
IV. KEGIATAN :
Patroli Rutin di Wilkum Kecamatan Batu Ampar
V. PERSONEL :
1. Bripka Wibowo
2. Bripka Haryanto
3. Bripka Catur.s
4. Brigadir Muldy.f
VI. HASIL YANG DICAPAI :
✅ Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut.
✅ Terbangunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut
✅ Mencegah terjadinya tindak pidana di wilkum Polsek Batu Ampar
✅ Melaporkan setiap perkembangan kepada Pimpinan.
》 Selama dalam pelaksanaan Patroli Situasi di wilkum polsek Batu Ampar dalam keadaan aman terkendali.

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Giat Provmoter Program VII Penguatan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Polsek Batu Ampar melaksanakan giat *Patroli di wilkum Polsek Batu Ampar*, dengan rincian sbb : I. WAKTU :
Hari Tanggal Oktober 2019 Skj. 11.00 Wita s/d selesai.
II. SARANA :
- Ranmor  R4
III. SASARAN :
1. Kantor dan ATM Bank BRI Kec. Batu Ampar
2. Kantor Pos Tajau Pecah Kec.Batu Ampar
IV. KEGIATAN :
Patroli Rutin di Wilkum Kecamatan Batu Ampar
V. PERSONEL :
1. Bripka Wibowo
2. Bripka Haryanto
3. Bripka Catur.s
4. Brigadir Muldy.f
VI. HASIL YANG DICAPAI :
✅ Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut.
✅ Terbangunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut
✅ Mencegah terjadinya tindak pidana di wilkum Polsek Batu Ampar
✅ Melaporkan setiap perkembangan kepada Pimpinan.
》 Selama dalam pelaksanaan Patroli Situasi di wilkum polsek Batu Ampar dalam keadaan aman terkendali.

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Giat Provmoter Program VII Penguatan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Polsek Batu Ampar melaksanakan giat *Patroli di wilkum Polsek Batu Ampar*, dengan rincian sbb : I. WAKTU :
Hari tanggal Oktober 2019 Skj. 11.00 Wita s/d selesai.
II. SARANA :
- Ranmor  R4
III. SASARAN :
1. Kantor dan ATM Bank BRI Kec. Batu Ampar
2. Kantor Pos Tajau Pecah Kec.Batu Ampar
IV. KEGIATAN :
Patroli Rutin di Wilkum Kecamatan Batu Ampar
V. PERSONEL :
1. Bripka Wibowo
2. Bripka Haryanto
3. Bripka Catur.s
4. Brigadir Muldy.f
VI. HASIL YANG DICAPAI :
✅ Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut.
✅ Terbangunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut
✅ Mencegah terjadinya tindak pidana di wilkum Polsek Batu Ampar
✅ Melaporkan setiap perkembangan kepada Pimpinan.
》 Selama dalam pelaksanaan Patroli Situasi di wilkum polsek Batu Ampar dalam keadaan aman terkendali.

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Giat Provmoter Program VII Penguatan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Polsek Batu Ampar melaksanakan giat *Patroli di wilkum Polsek Batu Ampar*, dengan rincian sbb : I. WAKTU :
Hari tanggal Oktober 2019 Skj. 11.00 Wita s/d selesai.
II. SARANA :
- Ranmor  R4
III. SASARAN :
1. Kantor dan ATM Bank BRI Kec. Batu Ampar
2. Kantor Pos Tajau Pecah Kec.Batu Ampar
IV. KEGIATAN :
Patroli Rutin di Wilkum Kecamatan Batu Ampar
V. PERSONEL :
1. Bripka Wibowo
2. Bripka Haryanto
3. Bripka Catur.s
4. Brigadir Muldy.f
VI. HASIL YANG DICAPAI :
✅ Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut.
✅ Terbangunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut
✅ Mencegah terjadinya tindak pidana di wilkum Polsek Batu Ampar
✅ Melaporkan setiap perkembangan kepada Pimpinan.
》 Selama dalam pelaksanaan Patroli Situasi di wilkum polsek Batu Ampar dalam keadaan aman terkendali.

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Giat Provmoter Program VII Penguatan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Polsek Batu Ampar melaksanakan giat *Patroli di wilkum Polsek Batu Ampar*, dengan rincian sbb : I. WAKTU :
Hari tanggal Oktober 2019 Skj. 11.00 Wita s/d selesai.
II. SARANA :
- Ranmor  R4
III. SASARAN :
1. Kantor dan ATM Bank BRI Kec. Batu Ampar
2. Kantor Pos Tajau Pecah Kec.Batu Ampar
IV. KEGIATAN :
Patroli Rutin di Wilkum Kecamatan Batu Ampar
V. PERSONEL :
1. Bripka Wibowo
2. Bripka Haryanto
3. Bripka Catur.s
4. Brigadir Muldy.f
VI. HASIL YANG DICAPAI :
✅ Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut.
✅ Terbangunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut
✅ Mencegah terjadinya tindak pidana di wilkum Polsek Batu Ampar
✅ Melaporkan setiap perkembangan kepada Pimpinan.
》 Selama dalam pelaksanaan Patroli Situasi di wilkum polsek Batu Ampar dalam keadaan aman terkendali.

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Giat Provmoter Program VII Penguatan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Polsek Batu Ampar melaksanakan giat *Patroli di wilkum Polsek Batu Ampar*, dengan rincian sbb : I. WAKTU :
Hari tanggal Oktober 2019 Skj. 11.00 Wita s/d selesai.
II. SARANA :
- Ranmor  R4
III. SASARAN :
1. Kantor dan ATM Bank BRI Kec. Batu Ampar
2. Kantor Pos Tajau Pecah Kec.Batu Ampar
IV. KEGIATAN :
Patroli Rutin di Wilkum Kecamatan Batu Ampar
V. PERSONEL :
1. Bripka Wibowo
2. Bripka Haryanto
3. Bripka Catur.s
4. Brigadir Muldy.f
VI. HASIL YANG DICAPAI :
✅ Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut.
✅ Terbangunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut
✅ Mencegah terjadinya tindak pidana di wilkum Polsek Batu Ampar
✅ Melaporkan setiap perkembangan kepada Pimpinan.
》 Selama dalam pelaksanaan Patroli Situasi di wilkum polsek Batu Ampar dalam keadaan aman terkendali.

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Giat Provmoter Program VII Penguatan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Polsek Batu Ampar melaksanakan giat *Patroli di wilkum Polsek Batu Ampar*, dengan rincian sbb : I. WAKTU :
Hari tanggal Oktober 2019 Skj. 11.00 Wita s/d selesai.
II. SARANA :
- Ranmor  R4
III. SASARAN :
1. Kantor dan ATM Bank BRI Kec. Batu Ampar
2. Kantor Pos Tajau Pecah Kec.Batu Ampar
IV. KEGIATAN :
Patroli Rutin di Wilkum Kecamatan Batu Ampar
V. PERSONEL :
1. Bripka Wibowo
2. Bripka Haryanto
3. Bripka Catur.s
4. Brigadir Muldy.f
VI. HASIL YANG DICAPAI :
✅ Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilkum Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut.
✅ Terbangunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polsek Batu Ampar Polres Tanah Laut
✅ Mencegah terjadinya tindak pidana di wilkum Polsek Batu Ampar
✅ Melaporkan setiap perkembangan kepada Pimpinan.
》 Selama dalam pelaksanaan Patroli Situasi di wilkum polsek Batu Ampar dalam keadaan aman terkendali.

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT

Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Anggota POLSEK JORONG melakukan Sispam Mako, selain mengamamkan atau Kontrol Wilayah Kecamatan Jorong juga mengamankan sekitaran Kantor Polsek Jorong ( Mako ) yang merupakan singkatan dari Markas Komando.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita, anggota Polsek Kintap BRIPKA MELKY SAMUEL dan BRIPDA JOKO SUSILO Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Anggota POLSEK JORONG melakukan Sispam Mako, selain mengamamkan atau Kontrol Wilayah Kecamatan Jorong juga mengamankan sekitaran Kantor Polsek Jorong ( Mako ) yang merupakan singkatan dari Markas Komando.
Anggota POLSEK JORONG melakukan Sispam Mako, selain mengamamkan atau Kontrol Wilayah Kecamatan Jorong juga mengamankan sekitaran Kantor Polsek Jorong ( Mako ) yang merupakan singkatan dari Markas Komando.



Anggota POLSEK JORONG melakukan Sispam Mako, selain mengamamkan atau Kontrol Wilayah Kecamatan Jorong juga mengamankan sekitaran Kantor Polsek Jorong ( Mako ) yang merupakan singkatan dari Markas Komando.

Statistik Pembaca