Polsek Pelaihari sosialisasikan maklumat Kepala Kepolisian RI terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) untuk diantisipasi agar tidak menjadi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Indonesia.
“Sesuai maklumat Kapolri untuk pencegahan agar tidak meluasnya virus corona menjadi gangguan Kamtibmas, kita melaksanakan sosialisasi menyamakan maklum tersebut kepada masyarakat termasuk menempel maklum Kapolri ke tempat-tempat yang mudah dibaca khususnya di wilayah hukum Polsek Pelaihari,” kata Aiptu Supriyanto kepada warga, Minggu (22/3/2020)
Menurut Aiptu Supriyanto, Maklumat Kapolri disebarkan ke masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Untuk inilah mulai malam ini kita melakukan pemasangan dan penyebaran maklumat Kapolri terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelaihari maupun Bajuin ,” terangnya.
Melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona yang ditunjukan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020).
Kapolsek Pelaihari AKP Aji Wisa Prayogo SH.,SIK mengatakan maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” , Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” .
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, kata Kapolsek Pelaihari dalam maklumat Kapolri juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Kapolsek.
Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek Pelaihari menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan
IKHLAS MELAYANI TULUS MELINDUNGI