Rabu, 05 Februari 2025


Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Direktur menjelaskan, untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.

Menurut Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang. 

Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.

“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.

Kasus ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.

Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.

Ditambahkan Direktur, untuk kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” ujar Direktur.


Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada almarhum Bharatu Mardi Hadji, yang gugur dalam misi kemanusiaan saat melakukan pencarian dua nelayan yang mengalami mati mesin di perairan Desa Gita, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Minggu (2/2/2025). Dengan penghargaan ini, almarhum resmi dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi menjadi Bharaka Anumerta, terhitung mulai 3 Februari 2025, berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/208/II/2025.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa kenaikan pangkat anumerta ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi serta pengorbanan almarhum dalam menjalankan tugasnya.

"Penghargaan kenaikan pangkat luar biasa anumerta ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Polri atas dedikasi dan pengorbanan almarhum dalam menjalankan tugas kemanusiaan. Ini juga sebagai wujud penghormatan atas pengabdiannya dalam melayani masyarakat," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (4/2).

Almarhum Bharaka Anumerta Mardi Hadji merupakan anggota Direktorat Polairud Polda Maluku Utara, yang gugur dalam insiden meledaknya speedboat milik Basarnas Ternate saat menjalankan misi pencarian nelayan hilang. Dalam insiden tersebut, tiga korban dinyatakan meninggal dunia, yakni Bharatu Mardi Hadji, serta dua anggota Basarnas, Fadli Malagapi dan Riski Esa, sementara satu wartawan Kontributor Metro TV dinyatakan hilang dan masih dalam proses pencarian.

Jenazah Bharaka Anumerta Mardi Hadji dimakamkan dengan upacara penghormatan militer yang dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda, di Kelurahan Moya, Kota Ternate, pada pukul 15.00 WIT. Selain itu, santunan dari Kapolda Maluku Utara juga diserahkan kepada keluarga almarhum sebagai bentuk duka cita dan penghargaan atas jasa pengabdiannya.

Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, sebelumnya telah mengusulkan kenaikan pangkat luar biasa bagi almarhum kepada Mabes Polri sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanannya.

"Polri menghormati jasa almarhum yang telah mengutamakan keselamatan orang lain. Namun, kondisi cuaca dan ombak yang tidak menentu menyebabkan insiden ini terjadi. Kami turut berbelasungkawa dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan," ujar Brigjen Pol. Stephen M. Napiun saat berkunjung ke rumah duka di Ternate.

Dengan penghargaan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk selalu menghargai dedikasi dan pengabdian personel yang gugur dalam tugas serta memastikan hak-hak keluarga almarhum terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Statistik Pembaca