Rabu, 31 Januari 2024

 

TANAH LAUT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan, melakukan kegiatan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kepada pemilik toko penjual sparepart kendaraan bermotor, bengkel pembuat dan servis knalpot, serta pangkalan ojek.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (31/1) di beberapa lokasi strategis, antara lain Pasar Tapandang berseri Pelaihari, Bengkel servis knalpot Jalan KH. Dewantara, dan Pangkalan ojek Terminal Tanah Habang Pelaihari.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H, melaui Kasat Lantas Polres Tanah Laut, Iptu Ananda Mustika Adya, S.Tr.K., mengatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1).

"Dengan kesadaran masyarakat, diharapkan tidak ada lagi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Para penjual sparepart kendaraan diharapkan juga secara sukarela tidak menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, sementara pemilik bengkel knalpot diimbau untuk tidak memproduksi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi," ungkap Iptu Ananda Mustika Adya.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan situasi Kampanye Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) yang kondusif di Daerah Hukum Polres Tanah Laut. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib.

Pada akhir sosialisasi, Kasat Lantas mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini guna menciptakan suasana lalu lintas yang lebih baik, tertib dan aman di wilayah hukum Polres Tanah Laut.

 

TANAH LAUT - Unit Pamobvit Sat Samapta Polres Tanah Laut melakukan upaya nyata dalam mendukung Program Beyond Trust Presisi 2024 dengan melaksanakan penutupan lampu rotator bagian belakang pada kendaraan dinas Sat Samapta, Rabu (31/1), Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa lampu rotator tidak mengganggu pengendara di belakangnya.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah konkret dalam mendukung program Beyond Trust Presisi 2024 yang menekankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dengan menutup lampu rotator bagian belakang pada kendaraan dinas, Unit Pamobvit Sat Samapta Polres Tanah Laut berkomitmen untuk menciptakan keamanan lalu lintas tanpa mengganggu kenyamanan pengendara di belakangnya.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta, AKP Winarto, S.Sos, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan," terang Kasat Samapta.

Selain itu, Unit Pamobvit Sat Samapta Polres Tanah Laut juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menciptakan keamanan lalu lintas dengan patuh terhadap aturan dan memberikan masukan yang membangun kepada institusi kepolisian.

Dengan langkah proaktif ini, Sat Samapta Polres Tanah Laut memberikan contoh nyata bahwa pelayanan publik dan keamanan dapat terwujud dengan memperhatikan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat.

Program Beyond Trust Presisi 2024 diharapkan dapat terus memperkuat hubungan positif antara kepolisian dan masyarakat, menuju masyarakat yang lebih aman dan tertib.

 


TANAH LAUT - Kepolisian Sektor Kintap Polres Tanah Laut, melalui Kanit Lantas Polsek Kintap Aipda Machyudinor.SH, melakukan kegiatan himbauan terkait larangan pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menurut UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1). Kegiatan ini dilakukan di beberapa bengkel di wilayah Kecamatan Kintap pada hari Selasa (30/01/2024) siang.

Salah satu bengkel yang menjadi sasaran himbauan adalah Bengkel Sepeda motor milik Sdr. Nor Ipansyah dan Sdr. Doni yang berlokasi di Jalan Yani, Desa Kintapura, Rt. 05 / Rw. 03, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, petugas memberikan himbauan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan UU Lalu Lintas kepada pemilik bengkel sepeda motor. Mereka juga dihimbau untuk tidak menjual dan memasang knalpot yang melanggar ketentuan tersebut.

AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, S.E., M.M., berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di wilayah Kecamatan Kintap.

“Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya Kepolisian Sektor Kintap untuk menegakkan aturan lalu lintas, menciptakan lingkungan yang nyaman, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku” Ungkap Kapolsek.

Diharapkan, kerjasama antara kepolisian, pemilik bengkel, dan masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik di wilayah kecamatan Kintap.

Statistik Pembaca