Tanah Laut – Kepolisian Resor Tanah Laut berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (25) yang diduga sebagai pelaku Persetubuhan atau Pencabulan Anak. Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/9) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang diterima pada awal bulan Agustus 2024. Rabu(18/9)
Kapolres Tanah Laut, AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dari tim khusus yang dibentuk untuk mengusut kasus ini. "Pelaku kami amankan di rumahnya di desa Batu Tungku. Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kapolres.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam (27/7), saat korban sedang rebahan di dalam kamar rumahnya. Berdasarkan keterangan yang diterima, pelaku tiba-tiba datang dan langsung melakukan aksi bejatnya. Karena takut korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemudian pada tanggal 29 juni pada saat disekolah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian vitalnya dan segera pihak keluarga membawa korban ke RS Borneo Citra Media untuk dilakukan pemeriksaan. dari hasil pemeriksaan ditemukan benjolan dan luka bekas benda tumpul pada alat vital korban dan korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada tanggal 3 agustus setelah didesak oleh orang tua korban.
"Kami sudah mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi yang memperkuat dugaan bahwa pelaku adalah MI," jelas AKBP Junaeddy.
Pelaku kini ditahan di Mapolresta Tanah Laut dan akan dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 81 Ayat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku jika terbukti bersalah di pengadilan.
Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. "Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami yang telah menjadi korban. Dia kini masih trauma dan kami fokus pada pemulihan psikologisnya," ujar ayah korban saat dimintai keterangan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.