Rabu, 09 Oktober 2019

Bripka Muriyadi cek tahanan 2 (dua) orang dewasa, tahanan dalam keadaan sehat dan sudah diberi makan situasi aman terkendali.
Aiptu P Daniel Kuway melaksanakan ploting pagi agar terciptanya rasa aman bagi pengguna jalan, situasi aman terkendali.
Anggota polsek panyipatan patroli obvit agar terciptanya rasa aman bagi masyarakat desa.



Untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jorong, personil Polsek Jorong berjumlah 2 orang melaksanakan patroli dengan sasaran tempat-tempat rawan Kamtibmas. Seperti biasa giat patroli malam hari tersebut, personil Polsek Jorong menyambangi Perbankan yang dilengkapi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).






Kapolsek Jorong IPDA H. SAMSUDI mengatakan bahwa Polsek Jorong setiap malam laksanakan patroli ke tempat-tempat rawan gangguan Kamtibmas, kami berupaya memberikan keamanan bagi masyarakat dengan berpatroli pada malam hari, diharapkan dengan kegiatan ini wilayah hukum Polsek Jorong selalu aman dan kondusif.










Kegiatan tersebut untuk memberikan rasa aman dan wujud dari keberadaan Polri di tengah-tengah masyarakat sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa takut untuk melakukan aktifitasnya.



Dalam rangka menjaga masyarakat yang tertib berlalu lintas di pagi hari, anggota Polsek Jorong melaksanakan Ploting pos pagi dibeberapa titik di jalur lalu lintas yang ramai saat masyarakat berangkat berkerja dan anak berangkat ke sekolah seperti dipersimpangan dan penyeberangan anak sekolah. Giat Ploting pos pagi tersebut dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan saat masyarakat beraktifitas dipagi hari.







Di lokasi tersebut pagi hari banyak anak – anak sekolah yang menyebrang jalan menuju ke sekolahan di lain sisi juga karena jalan tersebut merupakan Jalan raya sehingga kendaraan besar banyak melintas di jalan tersebut.










BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT



Dalam rangka menjaga masyarakat yang tertib berlalu lintas di pagi hari, anggota Polsek Jorong melaksanakan Ploting pos pagi dibeberapa titik di jalur lalu lintas yang ramai saat masyarakat berangkat berkerja dan anak berangkat ke sekolah seperti dipersimpangan dan penyeberangan anak sekolah. Giat Ploting pos pagi tersebut dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan saat masyarakat beraktifitas dipagi hari.







Di lokasi tersebut pagi hari banyak anak – anak sekolah yang menyebrang jalan menuju ke sekolahan di lain sisi juga karena jalan tersebut merupakan Jalan raya sehingga kendaraan besar banyak melintas di jalan tersebut.










BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT



Untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jorong, personil Polsek Jorong berjumlah 2 orang melaksanakan patroli dengan sasaran tempat-tempat rawan Kamtibmas. Seperti biasa giat patroli malam hari tersebut, personil Polsek Jorong menyambangi Perbankan yang dilengkapi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).






Kapolsek Jorong IPDA H. SAMSUDI mengatakan bahwa Polsek Jorong setiap malam laksanakan patroli ke tempat-tempat rawan gangguan Kamtibmas, kami berupaya memberikan keamanan bagi masyarakat dengan berpatroli pada malam hari, diharapkan dengan kegiatan ini wilayah hukum Polsek Jorong selalu aman dan kondusif.










Kegiatan tersebut untuk memberikan rasa aman dan wujud dari keberadaan Polri di tengah-tengah masyarakat sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa takut untuk melakukan aktifitasnya.













Hari Rabu, 09 Oktober 2019 jam 08. 00 wita s/d selesai Tempat Mapolsek Jorong Melaksanakan Apel Pagi

Pengambil Apel :






IPDA H.SAMSUDI ( Ps. Kapolsek Jorong )










Hasil






📌Seluruh anggota Polsek Jorong diharapkan memahami tugas pokok dalam melaksanakan dinas di Polsek Jorong.






📌Semua Anggota Polsek Jorong mengerti dan mendukung apa yang menjadi kebijakan pimpinan






📌 Semua anggota Polsek Jorong dapat Memahami dan dapat melaksanakan apa yang menjadi arahan dan atensi pimpinan.














POLSEK JORONG BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan
Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan
Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bhabinkamtibmas Kec.Jorong Kab.Tanah laut kepada warga masyarakat Desa. Karang Rejo Kec. Jorong Kab. Tala kemudian Disampaikan tentang partisipasi dalam pencegahan,  larangan Pungutan Liar  (PUNGLI) kemudian juga dilaksanakan Giat Door to Door System (DDS), kemudian Disampaikan Himbauan Kamtibmas tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak pidana dan upaya dalam Pemeliharaan
Patroli rutin yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Jorong baik siang hari maupun malam hari dengan sasaran obyek vital maupun tempat-tempat rawan lainnya, Obyek vital yang rutin dilaksanakan patroli yaitu Sekolah-sekolahan yang ada di wilukm Polsek Jorong dan juga di sekitaran tempat sekolahan juga wajib di lakukan patrol untuk mencegah terjadinya pencurian, serta tempat-tempat yang rawan kejahatan.


Kapolsek Jorong IPDA H. SAMSUDI mengatakan,”Untuk memberi rasa aman juga nyaman bagi warga masyarakat Kecamatan Jorong dan juga menjaga situasi yang aman dan kondusif Anggota Polsek Jorong rutin melaksanakan patroli Sekolah-sekolahan”.

Patroli rutin yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Jorong baik siang hari maupun malam hari dengan sasaran obyek vital maupun tempat-tempat rawan lainnya, Obyek vital yang rutin dilaksanakan patroli yaitu Sekolah-sekolahan yang ada di wilukm Polsek Jorong dan juga di sekitaran tempat sekolahan juga wajib di lakukan patrol untuk mencegah terjadinya pencurian, serta tempat-tempat yang rawan kejahatan.


Kapolsek Jorong IPDA H. SAMSUDI mengatakan,”Untuk memberi rasa aman juga nyaman bagi warga masyarakat Kecamatan Jorong dan juga menjaga situasi yang aman dan kondusif Anggota Polsek Jorong rutin melaksanakan patroli Sekolah-sekolahan”.














Hari Rabu, 09 Oktober 2019 jam 08. 00 wita s/d selesai Tempat Mapolsek Jorong Melaksanakan Apel Pagi

Pengambil Apel :






IPDA H.SAMSUDI ( Ps. Kapolsek Jorong )










Hasil






📌Seluruh anggota Polsek Jorong diharapkan memahami tugas pokok dalam melaksanakan dinas di Polsek Jorong.






📌Semua Anggota Polsek Jorong mengerti dan mendukung apa yang menjadi kebijakan pimpinan






📌 Semua anggota Polsek Jorong dapat Memahami dan dapat melaksanakan apa yang menjadi arahan dan atensi pimpinan.














POLSEK JORONG BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT





melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai.






Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.


















Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.


















Melalui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.




melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai.






Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.


















Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.


















Melalui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.





melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai.






Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.


















Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.


















Melalui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.





melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai.






Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.


















Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.


















Melalui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.





melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai.






Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.


















Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.


















Melalui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 Skj. 09.24 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.






melaksanakan Program Prioritas Kapolri jajaran Polres Tala melaks upaya Gul & Cegah terjadinya Karhutla Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 skj 09.20 wita s/d selesai.






Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaksel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.


















Sosialisasi dan himbauan karhutla ini adalah untuk mengurangi dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh masyarakat.


















Melalui Kapolsek Jorong IPDA H.SAMSUDI mengatakan kegiatan sosialisasi karhutla harus selalu aktif dilaksanakan guna dapat mencegah lebih awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sengaja oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi ucapnya.

Statistik Pembaca