Kamis, 05 September 2024

Tanah Laut - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada anggota Polres Tanah Laut (Tala) pada Rabu (4/9) di Aula Satya Bharata Polres Tala. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKBP Dr. Saharududdin, S.E., S.H., M.M., yang juga merupakan Ketua Tim Sosluhkum Polda Kalsel.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakapolres Tala, Kompol Andre Hutagalung, S.A.B., M.M., serta perwakilan dari berbagai bagian, satuan, seksi, dan Polsek jajaran Polres Tanah Laut.

Materi sosialisasi yang dipaparkan mencakup tiga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terbaru, yaitu Perma No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, Perma No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Dalam kegiatan tersebut, AKBP Dr. Saharududdin menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan aturan-aturan ini oleh seluruh personel Polri, terutama dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi proses hukum di era digital. 

"Dengan pemahaman yang baik terhadap Perma ini, kita dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional dan akuntabel, sesuai dengan perkembangan hukum yang ada," ujar AKBP Saharududdin.

Wakapolres Tala, Kompol Andre Hutagalung, dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi atas penyuluhan hukum ini, serta berharap agar seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini berjalan dengan tertib dan lancar, diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi terkait penerapan aturan-aturan tersebut di lapangan.


Tanah Laut - Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar kegiatan pelatihan tata cara membawa senjata api (senpi) dalam situasi siaga dan situasi formal. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (5/9) pagi di lapangan apel Mapolres Tanah Laut.

Pelatihan ini dipimpin oleh dua instruktur berpengalaman, yakni Iptu Haryadi dan Aiptu Jarot Yuda Santoso, yang memberikan materi mengenai tata cara membawa senjata api laras panjang dan pendek. 

Materi yang disampaikan mencakup prosedur pengamanan dan penggunaan senjata api dalam berbagai situasi, baik saat bertugas dalam keadaan siaga maupun dalam kegiatan formal.

Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat utama serta seluruh personil Polres Tanah Laut. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapsiagaan personil dalam menghadapi berbagai situasi yang memerlukan penggunaan senjata api, serta memastikan prosedur yang aman dan sesuai dengan protokol yang berlaku.

Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., menegaskan pentingnya pelatihan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme anggota kepolisian dalam menjalankan tugas di lapangan. 

"Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh personil dapat lebih memahami dan menguasai tata cara membawa dan menggunakan senjata api sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku," ucap Kapolres.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib, diakhiri dengan evaluasi serta diskusi singkat mengenai materi yang telah disampaikan.

TANAH LAUT - Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil menangkap seorang laki-laki bernama S atas dugaan tindak pidana narkotika. Tersangka ditangkap karena diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Rabu (05/09)

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, yang melaporkan bahwa Tersangka S memiliki narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Setelah penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengamankan Tersangka S di sebuah rumah yang beralamat di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut. Penggeledahan yang dilakukan di tempat tersebut, yang disaksikan oleh warga setempat, berhasil menemukan satu paket sabu beserta barang bukti lainnya.

Kapolres Tanah Laut AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. mengungkapkan "Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika". 

"Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut dan akan terus melakukan operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat" Tutur Kapolres.

Statistik Pembaca