Tanah Laut – Personel Polsek Takisung, Polres Tanah Laut berhasil mengamankan sebuah mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal pada Rabu (8/10) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kejadian bermula saat anggota piket jaga Polsek Takisung melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah Desa Takisung. Saat itu petugas menerima informasi melalui telepon dari masyarakat bahwa terdapat sebuah mobil jenis station merk Toyota warna hitam dengan nomor polisi E 1323 SB yang mengangkut BBM jenis solar dari arah Desa Tabanio menuju ke Desa Takisung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas patroli segera melaksanakan hunting system di sepanjang Jalan Raya Takisung. Sesampainya di Jalan Raya Takisung RT. 11 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, petugas melihat kendaraan yang dimaksud dan langsung melakukan penghentian.
Saat diperiksa, petugas mendapati mobil tersebut mengangkut BBM jenis solar sebanyak 336 liter yang ada didalam 12 jirigen ukuran 30 Liter dengan isi tiap jirigen 28 liter yang diduga kuat merupakan BBM hasil penyelewengan.
Selanjutnya, petugas mengamankan mobil beserta sopir untuk dibawa ke Mapolsek Takisung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut pelaku yang diduga melanggar tindak pidana Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petrolium gas yang disubsidi pemerintah juncto mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penindakan tersebut.
“Benar, personel Polsek Takisung telah mengamankan satu unit kendaraan yang mengangkut BBM jenis solar ilegal. Saat ini sopir dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini barang bukti berupa satu unit mobil station Toyota warna hitam dengan nomor polisi E 1323 SB dan BBM jenis solar, saat ini perkara telah dilimpahkan ke Unit Tipitter Sat Reskrim Polres Tanah Laut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)





