TANAH LAUT – Berdasarkan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian telah melakukan penggerebekan di sebuah warung kopi di bawah Tower Jl. A. Yani Rt. 13, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal. Rabu (21/08).
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jorong, Iptu Joko Sulistiyo Sriyono, S.H. bersama anggota Polsek Jorong. Setelah melakukan penggeledahan di warung kopi milik Sdri. N, polisi menemukan 15 (lima belas) botol alkohol bermerek Gajah Duduk dengan kapasitas 100 ml dan kadar alkohol 95%. Minuman beralkohol tersebut ditemukan tersembunyi di bawah meja dapur warung kopi tersebut.
Setelah penemuan barang bukti, Sdri. N bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Markas Polsek Jorong untuk menjalani proses pembinaan. Sebagai langkah pencegahan, Sdri. Nurrinawati diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Langkah tegas ini diambil oleh pihak kepolisian untuk menekan peredaran minuman beralkohol secara ilegal di wilayah tersebut dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.