Kamis, 07 Oktober 2021

Tribrata News Tanah Laut. Polda Kalsel - Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari, Polres Tanah Laut, Polda Kalsel kembali berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu di Wilayahnya.


Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama AL (42) dan barang bukti berupa sabu seberat 136,06 gram berhasil ditangkap dirumahnya di Jl. Beramban Raya RT 26/07 Kelurahan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (6/10).

Pengungkapan peredaran gelap Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jl. Beramban Raya RT 26/07 Kelurahan Pelaihari sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Setelah melalui proses Penyelidikan, Personil Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari mendapati seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diperoleh sedang duduk di depan rumahnya.

Ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil sabu disamping tempat duduknya dan dilanjutkan, penggeledahan di rumah/ tempat tinggalnya di temukan 3 paket sabu besar dan 8 paket sedang.



Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Pelaihari untuk di proses penyidikan dan pengembangan.

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Statistik Pembaca