Memerangi
penyalahgunaan Narkoba, Si Propam Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan
menggelar penandatanganan Pakta Integritas tidak menyalahgunaan Narkoba bagi
Personil Polres Tanah Laut dan jajaran, bertempat di Aula Satya Brata Mapolres
Tanah Laut, Rabu (07/04).
Pelaksanaan
penandatanganan Pakta Integras dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Laut, AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H dan dihadiri Seluruh Pejabat Utama, Para kapolsek dan
Perwakilan Personil Polres Tanah Laut dan Jajaran Polsek.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa hari ini
kita saksikan bersama bahwa kita telah menandatangani Fakta Integritas oleh
perwakilan personil Polres Tanah Laut, selanjutnya kita semua akan
menandatangani Pakta Integritas tersebut sebagai ingatan akan sumpah kita
sebagai anggota Polri.
“Kegiatan
ini sebagai tindak lanjut Polri dalam memerangi Narkoba yang merupakan
perbuatan melawan hukum dan juga perbuatan yang dilarang oleh Agama. Narkoba
adalah musuh bangsa yang harus di berantas secara serius di seluruh sendi
kehidupan masyarakat serta menjadi salah satu proxywar yang paling membahayakan
karena dapat menghancurkan generasi penerus bangsa” Terang Kapolres.
Penandatanganan
Pakta Integritas Tidak Menyalahgunakan Narkoba ini juga sebagai bentuk komitmen
dan keseiapan Bid Propam Polda Kalsel Membangun Zona Integritas (ZI) menuju
wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di
tahun 2021 ini.
Adapun isi Pakta
Integritas tersebut adalah :
1.
Berperan secara proaktif dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2.
Menjaga integritas diri dan tanggung
jawab serta mengutamakan kepentingan Negara Republik Indoensia;
3.
Bekerja secara profesional dan penuh
semangat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;
4.
Tidak akan menyalahgunakan narkoba
baik sebagai pemakai, pengedar dan backing peredaran narkoba di wilayah hukum
Polda Kalimantan Selatan;
5.
Melaporkan kepada pimpinan dan pihak
terkait apabila mengetahui, melihat atau menemukan adanya penyalahgunaan
narkoba serta penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri dan ASN Polda
Kalimantan Selatan;
6.
Bersedia dikenakan sanksi moral,
sanksi administrasi dan sanksi terberat serta di tuntut sesuai hukum dan
peraturan dan perundang –undangan yang berlaku apabila melakukan penyimpangan
atau pelanggaran penyalahgunaan narkoba.