Kamis, 19 September 2024

Tanah Laut – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Polres Tanah Laut menggelar patroli di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (18/9).

Patroli ini bertujuan untuk memastikan keamanan di sekitar kantor penyelenggara dan pengawas pemilu, serta mencegah potensi gangguan keamanan yang bisa mengganggu persiapan pelaksanaan Pilkada serentak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Tanah Laut untuk menciptakan suasana yang aman dan damai selama tahapan Pilkada berlangsung.

Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung terselenggaranya Pilkada yang aman, damai, dan demokratis. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penjagaan ketat di seluruh titik strategis, termasuk kantor KPU dan Bawaslu. Diharapkan masyarakat juga dapat berperan aktif dalam menjaga situasi yang kondusif," ujar Kapolres.

Selain patroli, Polres Tanah Laut  juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung suksesnya pesta demokrasi ini.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan situasi Kamtibmas di Kabupaten Tanah Laut dapat terus terjaga, dan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan.

Polri menggelar kejuaraan nasional Pencak Silat Kapolri Cup yang berlangsung mulai tanggal 19 hingga 22 September 2024. Kejurnas ini diikuti peserta dari TNI- Polri, instansi dan juga pelajar. 

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tujuan penyelenggaraan event ini adalah untuk membangun dan mewujudkan sumber daya Polri yang bertakwa, tangguh dan berprestasi. 

“Kejuaraan ini juga merupakan upaya menggali dan membentuk atlet Pencak Silat sekaligus mempererat silahturahmi antar perguruan dan mengembangkan dan melestarikan budaya Indonesia dalam sinergitas TNI-Polri se-Indonesia,” ujar Irjen Pol. Dedi Prasetyo. 

Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup 2 juga merupakan salah satu agenda Komite Olahraga Polri (KOP) agar para atlet Pencak Silat Polri mendapat kesempatan untuk mengukur kemampuannya. 

"Atlet silat Polri cukup memiliki prestasi yang membanggakan. Seperti di PON Aceh Sumut yang sedang berlangsung, salah satu atlet Polri Bripda Made Aldi Sancitayasa menyumbang medali perak untuk provinsi Bali, " Tambah Irjen Pol Dedi Prasetyo yang juga merupakan ketua harian KOP. 

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan memimpin langsung upacara pembukaan kejurnas yang digelar di Gelanggang Olahraga dan Rekreasi, Ciracas, Jakarta Timur.

Sejumlah tamu penting juga akan menghadiri upacara pembukaan kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup 2. Salah satunya adalah Presiden RI terpilih yang juga merupakan ketua Ikatan Pencak Silat (IPSI) Prabowo Subianto. 

Antusias atlet Pencak Silat cukup tinggi mengikuti kejuaraan ini. Tahun pertama penyelenggaraan kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup diikuti oleh 3.800 peserta yang berasal dari 34 provinsi. 

Kejurnas ini dibagi dalam beberapa kategori, yakni kategori TNI, Polri, serta pelajar yang dikelompokkan berdasarkan tingkatan sekolah SD, SMP, dan SMA.

Beberapa perguruan Pencak silat di indonesia seperti PSHT, Merpati Putih, Kera Sakti dan Cimande juga memastikan mengikuti kejuaraan nasional Pencak Silat Kapolri Cup 2.

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan kasus TPPU berkat kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penyelidikan awal berdasarkan informasi dari Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.

Dari informasi tersebut kata Wahyu, kemudian Bareskrim melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN. "Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (18/9/2024).

Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan terpidana HS, kata Wahyu barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih dari tahun 2017 sampai 2024. Uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu tersebut kemudian disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang. Wahyu mengungkapkan berdasarkan analisis dari PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar.

"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu.

Wahyu merinci aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yaitu, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp. 500.000.000.

Wahyu membeberkan modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap, pertama penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain, kedua uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan. Dan ketiga uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.

Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucapnya.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

"Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda. Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045," pungkas Wahyu.

Ia pun berterima kasih kepada PPATK, DitjenPas, BNN dan Kejaksaan atas kolaborasi dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

Statistik Pembaca