Kamis, 25 September 2025

Tanah Laut  – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Posko Terpadu Karhutla Polres Tanah Laut melaksanakan patroli terpadu pencegahan Karhutla.

Patroli ini menyasar titik-titik rawan kebakaran di sekitar Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut. Selain melakukan pengecekan langsung di lahan-lahan kering, tim patroli juga mendatangi titik-titik sumber air yang berada di wilayah desa setempat sebagai antisipasi bila terjadi kebakaran.

Tidak hanya itu, petugas juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan serta tidak melakukan pembakaran lahan, karena kondisi cuaca yang panas dan kering dapat memicu terjadinya kebakaran dengan cepat.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K.  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Laut bersama instansi terkait dalam meminimalisir risiko Karhutla di wilayahnya.

“Patroli terpadu ini kami lakukan secara rutin agar masyarakat semakin sadar akan bahaya Karhutla. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila melihat titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” ujarnya.

Dengan adanya patroli terpadu ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan kejadian Karhutla di wilayah Kabupaten Tanah Laut dapat dicegah sejak dini.


Tanjung Balai, 24 September 2025 – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di laut, petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

Sebanyak 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, bersama dengan barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam Redmi.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut. "Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara," tegas Brigjen Pol Idil.

Tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Saat ini, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Statistik Pembaca