TANAH LAUT - Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 00.33 WITA, sebuah kasus tindak pidana narkotika mengguncang Desa Sungai Rasau, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut. Pelakunya adalah seorang pria berinisial S, yang ditangkap karena memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa Tersangka S terlibat dalam peredaran narkotika. Berbekal informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan pengintaian, polisi akhirnya menggerebek rumah Tersangka S Desa Sungai Rasau.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi berhasil menemukan tiga paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya. Saat diinterogasi, Tersangka S mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang dikenal dengan nama Syam, yang saat ini masih berstatus buron (DPO).
Kapolres Tanah Laut AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. mengungkapkan "Tersangka S kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman seumur hidup. Polisi terus melakukan upaya pencarian terhadap Syam, yang dianggap sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut".
"Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran narkotika, yang terus merambah hingga ke pelosok desa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib" tutur Kapolres.