Rabu, 04 Februari 2026

Tanah Laut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Dalam operasi yang digelar pada Senin (2/2/2026) malam, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah SPBU Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yakni Hendrik Gunanto alias Hendrik dan Novi Sulistiyo alias Novi.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 10,11 gram di dalam kendaraan yang digunakan para pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip, botol, kantong plastik hitam, dua unit handphone, serta satu unit mobil Xenia warna putih dengan nomor polisi DA 1409 CT.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Novi mengaku telah menitipkan dua paket sabu kepada tersangka lain, yakni Dian Yudiana alias Dian.

Berbekal pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Tanah Laut langsung melakukan pengembangan. Pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan Dian Yudiana di depan rumahnya di Komplek Liang Anggang Permai RT 005 RW 002, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Dalam penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat, petugas kembali menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bersih 9,60 gram, satu lembar kantong plastik hitam, serta satu unit handphone.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melaluli Kasat Narkoba Polres Tanah Laut Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tanah Laut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini berkat kerja keras anggota serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa,” tegas Iptu M. Firmansyah

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Tanah Laut yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

Kapolres Tanah Laut menegaskan bahwa Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi menyelamatkan generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Polsek Takisung, Polres Tanah Laut telah melaksanakan kegiatan panen jagung bertempat di lahan Kelompok Tani Bangun Bersama II Desa Sumber Makmur, Kabupaten Tanah Laut yang merupakan salah satu kelompok Tani binaan Polsek Takisung, pada Rabu (04/02/2026).


Dalam kegiatan ini Kapolsek Takisung AKP DUki turun langsung bersama anggota, membantu dan memantau proses panen jagung dengan luas lahan sekitar 1.5 Hektar.


"Penanaman jagung dilakukan menggunakan sistem tumpang sari pada lahan sawit yang masih belum mulai masa produksi" ucap Kapolsek.

Dari hasil panen tersebut, diperoleh jagung dengan total produksi sekitar 4 ton. Selanjutnya, hasil panen jagung milik petani dibeli oleh pengepul atau pemodal dengan harga Rp3.900,- per kilogram.


"kami mengerahkan seluruh bhabinkamtibmas untuk giat merangkul kelompok tani yang berada diwilayahnya dalam mendukung program ketahanan pangan" turur Kapolsek.


Statistik Pembaca