Sabtu, 12 Oktober 2019


Sosialisasi serta himbauan tentang Stop Pungli (pungutan liar) dilakukan oleh Polsek Takisung guna meniadakan praktek Pungli di wilayah Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah laut

Program pemerintah dalam Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di setiap lapisan baik di instansi maupun di masyarakat di dukung Polsek Takisung, seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Takisung

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kegiatan tersebut agar mewujudkan pelayanan publik pada Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas ini agar Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat juga sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya , kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada. 

 Bermanfaat Bagi Masyarakat
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 Skj. 10.00 Wita Bhabinkamtibmas Ds. Kintap Kecil Polsek Kintap Bripka Dwi Ipung Sanjaya, Sh. Mensosialisasikan dan Membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*


*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*


*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*


*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*


*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*


*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*


*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*


*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*


*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*


*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*


*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*


*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*


*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*


*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*




*POLSEK KINTAP*

Pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 skj 09.00 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutla.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/01/VII/2019 Tentang Larangan membakar hutan dan lahan.

3. Petugas Polri :
- Bripka Ipung Sanjaya

4. Lokasi Kegiatan :
-  Desa Kintap kecil Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.

5. Hasil yang ingin dicapai :
- Agar warga masyarakat paham dan mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Menghimbau kpd seluruh masyarakat agar tdk melakukan karhutla dan bersedia membantu penanganan karhutla di desanya masing2.

6. Rengiat kedepan :
- Polsek Kintap akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Wilayah hukum Polsek Kintap.
- Melaksanakan sambang Desa dan memberikan binluh kpd masyarakat supaya masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran.

Demikian dilaporkan

*BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT*

Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.



Komitmen Polsek Pelaihari  yang ingin mensukseskan program pemerintah sapu bersih pungutan liar atau saber pungli rutin dilaksanakan.



Mulai dari himbauan berupa lisan, maupun tulisan yang berbentuk baliho atau banner yang berisi larangan, ajakan untuk tidak melakukan pungli mapun menerima pungli yang apabila dilakukan, penerima maupun yg pelaku pungli akan berhadapan dengan hukum.



Seperti yang dilakukan  Aipda Agus Triyanto, melakukan himbauan kepada warga binaannya, Sabtu (12/10/2019)skj 10.22 wita.



Dia berharap kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pungli. Dan berharap para guru untuk selalu menjaga dan menyampaikan kepada murid-muridnya bahwa pungli itu tidaklah baik.

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT


Pada hari Sabtu 12 Oktober 2019 Bhabinkamtibmas desa Batu Mulya Polsek Panyipatan  memberikan sosialisasi tentang Karhutla yaitu dilarang membakar hutan dan lahan ,  karena dapat memicu bahaya kebakaran. Selama giat berjalan aman dan lancar.

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT






Pada hari ini personel Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut Menjalin hubungan kedekatan bersama warga, dengan melakukan patroli dialogis untuk membangun rasa Kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya pada Polsek Panyipatan Polres Tanah Laut serta memberikan HIMBAUAN KAMTIBMAS dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum seperti PUNGLI di instansi pemerintah,  patroli dilaksanakan dalam keadaan aman terkendali. 


BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT




Pada hari Sabtu 12 Oktober 2019 Anggota Polsek Panyipatan Bripka Muriyadi memberikan sosialisasi tentang Karhutla yaitu dilarang membakar hutan dan lahan ,  karena dapat memicu bahaya kebakaran. Selama giat berjalan aman dan lancar.

BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT


Statistik Pembaca