Sabtu, 28 Oktober 2017

Pada hari minggu tanggal 29 Okt 2017 Ka SPK Polsek Batu ampar Bripka Rohito.S dan Anggota Polsek Batu ampar Brigadir Tonny melaksanakan kegiatan Patroli dialogis dan sambang desa Kec.Batu ampar memyampaikan himbauan Kamtibmas serta tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan sanksi hukum pelakunya yang  Diancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda 1 milyar Rupiah.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar

Semoga Bermanfaat bagi masyarakat

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca