Untuk meminimalisir terjadinya bencana alam kebakaran hutan hari Selasa 17 Oktober 2017 Polsek Batu ampar melalui Bripka Catur selaku Bahbinkamtibmas desa Gunung melati kec. Batu ampar memasang & membagikan maklumat kapolda Kalsel tentang Larangan melakukan aktivitas membakan lahan maupun hutan kepda warga desa Pantai linuh Rt. 07 agar warga masyarakat Gunung melati tau bahwa membakar lahan kosong maupun hutan.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud nyata kepedulian Polri kepada lingkungan & masyarakat.
Penunis : bajai
POLRES TANAH LAUT BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar