Pada hari Jum'at tanggal 13 September 2017 jam : 09.00 wita, bertempat di Desa Bluru Kec.Batu ampar, Kasi Humas Polsek Batu ampar menyampaikan himbauan Kamtibmas agar selalu waspada terhadap penyalahgunaan Narkoba, juga disampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.
Jumat, 13 Oktober 2017
Jumat, Oktober 13, 2017 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar