Dalam rangka OPS BINA KARUNA INTAN 2017 pada hari Selasa tanggal 17 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Bripka A.Toher melaksanakan kegiatan sebar maklumat Kapolda Kalsel kepada warga masyarakat Kec.Batu ampar tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar