Jumat, 13 Oktober 2017

Pada hari Jum'at tanggal 13 September 2017 jam : 09.00 wita, bertempat di kantor Desa Bluru Kec.Batu ampar, Kanit Binmas  Polsek Batu ampar Bripka Mujianto menyampaikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca