Pada hari Jum'at tanggal 13 September 2017 jam : 09.00 wita, bertempat di kantor Desa Bluru Kec.Batu ampar, Kanit Binmas Polsek Batu ampar Bripka Mujianto menyampaikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA), sanksi hukum yang akan diterima jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat bisa menyadari dan mengetahui sanksi hukum pelaku pembakar hutan dan lahan.
Jumat, 13 Oktober 2017
Jumat, Oktober 13, 2017 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar