Minggu, 08 Oktober 2017

Hari ini Unit Reskrim Polsek Takisung, Polres Tanah Laut, melakukan penitipan penahanan tersangka ke Polres Tanah Laut. Hal tersebut sudah biasa terjadi dilingkup penyidikan. Karena hasil penyidikan dari Polsek kalau sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, maka kewajiban penyidik adalah melimpahkan perkara tersebut ke JPU atau dalam istilah penyidik adalah tahap-2. Untuk memudahkan pelimpahan dan bisa terkoordinir dengan baik para tersangka yang akan dilimpahkan ke JPU dikompulir satuan Reskrim Polres Tanah Laut untuk memudahkan pendataanya
 8/10/17 - (P)
"Bermanfaat bagi masyarakat"

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca