Pada hari Selasa tanggal 17 Okt 2017 Bhabinkamtibmas Brigadir Suryadi melaksanakan kegiatan DDS / sambang bersama warga masyarakat Kec.Batu ampar dan menyampaikan tentang penanggulangan dan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar