Selasa, 17 Oktober 2017


Brigadir M.Hadriyani selaku Bhabinkamtibmas  Desa. Pasir Putih Polsek Kintap  melaksanakan kegiatan sambang desa sekaligus memberikan himbauan kepada warga tentang penanggulangan, pencegahan serta larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA). Brigadir M. Hadriyani mengatakan "selain itu juga memberi gambaran berkaitan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut". Kegiatan berjalan aman dan lancar. Rabu,18 Oktober 2017

POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
Penulis : Crew Reskrim Kintap

Tagged:

0 comments:

Posting Komentar

Statistik Pembaca