Brigadir M.Hadriyani selaku Bhabinkamtibmas Desa. Pasir Putih Polsek Kintap melaksanakan kegiatan sambang desa sekaligus memberikan himbauan kepada warga tentang penanggulangan, pencegahan serta larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA). Brigadir M. Hadriyani mengatakan "selain itu juga memberi gambaran berkaitan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut". Kegiatan berjalan aman dan lancar. Rabu,18 Oktober 2017
POLSEK KINTAP BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
Penulis : Crew Reskrim Kintap






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar