Selasa tanggal 17 Okt 2017 skj 09.30 wita s/d selesai Bhabinkamtibmas desa nusa indah Bripka sudarso melaksanakan kegiatan silahturahmi dengan warga desa nusa indah Kec.Bati-bati menyampaikan himbauan tentang jangan membawa perhiasan/ barang yg berlebihan saat bepergian,bahaya dan larangan obat terlarang serta penanggulangan dan pencegahan larangan membakar hutan dan lahan (KARHUTLA) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Semoga Bermanfaat bagi masyarakat
0 comments:
Posting Komentar