Pada hari kamis tanggal 19 Okt 2017 di Kantor Desa Bluru Kec.Batu ampar Bripka Mujianto Kanit Binmas Polsek Batu ampar melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan menyampaikan himbauan tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan serta sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan yakni menurut KUHP Pasal 187 dengan ancaman penjara 12 Tahun.
Selama kegiatan berjalan aman dan
Kamis, 19 Oktober 2017
00.57 by ModeratorNo comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar