Selasa 26 Desember 2017 Anggota Reskrim Polsek Bati Bati Brigadir Imam Rohani melaksanakan tugas patroli pasar dan menghimbau Larangan Penimbunan dan Memperdagangkan Barang Kebutuhan Pokok (BAPOK) tidak sesuai ketentuan di Desa Padang Rt. 4 kegiatan ini bertujuan Adanya pengetahuan & kesadaran masyarakat khususnya para pedagang serta pelaku usaha dibidang penjualan bahan2 kebutuhan pokok tentang larangan penimbunan Bapok tdk sesuai ketentuan.
" BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT "
Selasa, 26 Desember 2017
Selasa, Desember 26, 2017 by ModeratorNo comments
Tagged: POLSEK BATI - BATI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar