Selasa, 26 Desember 2017

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017, Kanit Binmas Polsek Jorong Aipda Sigit DD membagikan sekaligus mensosialisasikan maklumat larangan menimbun sembako oleh Kapolda Kalsel kepada warganya khususnya para pedagang sembako di sekitar Kecamatan Jorong.

Para pedagang bahan pokok jangan coba-coba menimbun barang atau sejenisnya. Pasalnya jika melakukan penimbuhan bahan pokok bisa terkena tindak pidana. Penimbun yang terbukti melakukan tindakan menimbun serta memperdagangkan sembako tak sesuai ketentuan, sanksi hukumannya 5 tahun atau denda Rp 2 miliar isi dari maklumat tersebut.

Apresiasi dari pedagang dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Anggota kepolisian yang begitu peduli bahkan mulai lebaran hingga mendekati tahun baru, harga relatif stabil dan stok sembako cukup.

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca