Pada hari senin 23 April 2018 skp. 21.00 wita sampai selesai, personil polsek Batu Ampar yg dipimpin oleh Kapolsek dan Kanitres Batu Ampar melaksanakan penggerebekan peredaran miras tradisional jenis tuak pada sebuah warung milik Sdri. Sumiati yg terletak di desa Jilatan RT. 02 kecamatan Batu Ampar kabupaten Tanah Laut.
Dalam giat tersebut Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan miras tradisional jenis Tuak sebanyak 10 liter.
Selanjutnya pemilik beserta barang bukti tuak di amankan di Polsek Batam guna proses tindak pidana ringan.
SEMOGA BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar