Melaksanakan
Kegiatan silaturrahmi dan menyampaikan himbauan tentang larangan
membawa sajam tanpa surat ijin yang sah kepada warga desa Bentok
Kampung Kec. Bati-Bati Kab. Tala oleh anggota Polsek Bati-bati
Polres Tanah Laut, Karna apabila melanggar membawa senjata tajam
tanpa ijin yg sah dapat di kenakan pidana penjara dan di proses hukum yg
berlaku . Hal ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya premanisme yg
meresahkan masyarakat.
*Bermanfaat bagi masyarakat
*Bermanfaat bagi masyarakat






%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)






0 comments:
Posting Komentar