Pada hari Sabtu tanggal 10 Nopember 2018 skj 08.30 wita s/d selesai.
1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutlah kpd masyarakat Desa Jorong Kec. Jorong Kab. Tala.
2. Metode/cara dan sarana yg dipakai :
- Sosialisasi dan pembinaan ttg larangan Karhutla, tanya jawab.
3. Petugas Polri :
- Aiptu Abdul Goni (Kanit Binmas Polsek Jorong)
- Brigadir Cecep (Bhabinkamtibmas desa Karang Rejo)
4. Lokasi Kegiatan :
- RT 2 Desa Jorong Kec. Jorong
5. Hasil yg dicapai :
- Masy mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Terciptanya sinegritas antara Polri dgn masyarakat serta peran aktif dari masyarakat dalam penanganan karhutla.
- Memberikan Rasa Aman dan nyaman di Wilkum Polsek Jorong Polres Tanah Laut.
- Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif diWilkum Polsek Jorong Polres Tanah Laut.
- Terbangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Khususnya Polsek Jorong Polres Tanah Laut.
5. Rengiat kedepan :
- Polsek Jorong akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Kec. Jorong dan giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran melalui pemasangan spanduk.
0 comments:
Posting Komentar