Sabtu, 10 November 2018

Pada hari Sabtu tanggal 10 Nopember 2018 skj 08.30 wita s/d selesai.

1. Jenis giat :
Sosialisasi penanggulangan Karhutlah kpd  masyarakat Desa Jorong Kec. Jorong Kab. Tala.

2. Metode/cara dan sarana yg dipakai : 
- Sosialisasi dan pembinaan ttg larangan Karhutla, tanya jawab.

3. Petugas Polri : 
- Aiptu Abdul Goni (Kanit Binmas Polsek Jorong)
- Brigadir Cecep (Bhabinkamtibmas desa Karang Rejo)

4. Lokasi Kegiatan : 
- RT 2 Desa Jorong Kec.  Jorong

5. Hasil yg  dicapai :
- Masy mengerti bahwa karhutla dilarang dan ada sangsi hukumnya.
- Terciptanya sinegritas antara Polri dgn masyarakat serta peran aktif dari masyarakat dalam penanganan karhutla.
- ‎Memberikan Rasa Aman dan nyaman  di Wilkum Polsek Jorong Polres Tanah Laut.
 - Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif diWilkum Polsek Jorong Polres Tanah Laut.
- Terbangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Khususnya Polsek Jorong Polres Tanah Laut.

5. Rengiat kedepan :
- Polsek Jorong akan terus melaksanakan sosialisasi ke seluruh warga dan perusahaan khususnya dibidang perkebunan yg ada di Kec. Jorong dan giat laks sambang Desa agar masyarakat lebih memahami & mengerti akan bahaya karhutla.
- Memberikan sosialisasi ttg larangan membuka lahan dgn pembakaran melalui pemasangan spanduk.

Tagged:

0 comments:

Statistik Pembaca