Selasa, 14 Juli 2020



Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (Pungli).

Kegiatan ini merupakan implementasi dari salah satu program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H maka dari itu Polsek Takisung Polres Tanah Laut Polda Kalsel terus gencar menghimbau kepada masyarakat dan instansi pemerintah terkait pelayanan publik untuk tidak melakukan pungli agar birokrasi mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. 

Personil Polsek Takisung Polres Tanah Laut Polda Kalsel Bripka Dhanny H terus melaksanakan himbauan stop Pungli kepada Masyarakat Kecamatan Takisung Kab. Tanah Laut. 

“Jangan memberi dan menerima karena keduanya melanggar hukum, mari kita bekerja ikhlas tanpa pungli,”Diharapkan masyarakat ikut berperan aktif untuk memberantas pungli dan apabila ada menemukan pungli segera dilaporkan karena pungli melanggar hukum.

Ikhlas Melayani Tulus Melindungi


0 comments:

Statistik Pembaca