Selasa, 11 Agustus 2020


Brigadir Roby Anggota Sat Polairud Polres Tanah Laut Polda Kalsel melaksanakan  
sosialisasi tentang  pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, kepada warga masyarakat di Desa Muara Kintap Kec. Kintap Kab. Tanah Laut. Pada hari ini (11/8/2020)

Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun  Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kasat Polairud Iptu Ardo Widiawan, S.I.K  mengatakan hal tersebut dilakukan untuk Mengantisipasi penyebaran kabut asap yang dapat mengancam kesehatan masyarakat di Wilayah hukum Polres Tanah Laut Polda Kalsel.

Maka dari itu Anggota Sat Polairud Polres Tanah Laut Polda Kalsel menghimbau kepada warga masyarakat Desa Muara Kintap Kec. Kintap Kab. Tanah Laut larangan membuka lahan untuk bertani dan berkebun dengan cara dibakar karena pembuatan tersebut murni tindak pidana yang dapat diproses dengan hukum yang berlaku, baik KUHP, UU Lingkungan Hidup.

Dirinya menyebutkan bahwa Hal tersebut dilakukan sesuai Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H. Untuk melakukan kegiatan Sosialisasi pencegahan dan penanggulangan  kebakaran hutan dan lahan.

0 comments:

Statistik Pembaca