Rabu, 17 Februari 2021

 


Antisipasi pungutan liar di masyarakat, Polsek Jorong , Polres Tanah Laut mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Sosialisasi ini digelar personil Polsek Jorong tempat-tempat keramaian masyarakat seperti dipertokoan, pasar ataupun di pusat layanan publik lainnya, Rabu (17/2).

Kapolsek Jorong Iptu Wahyu Hidayat, S.T.K mengatakan, sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.

“Ini semua agar kegiatan dimasyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” kata Iptu Wahyu.

Ia menambahkan, personil Polsek Jorong akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga kecamatan Jorong aman dari pungutan liar.

0 comments:

Statistik Pembaca